Pilkada 2024
Daftar Gubernur Terpilih Pilkada 2024 yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025
Berikut daftar gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Dari total 38 provinsi di Indonesia yang menggelar Pilkada 2024, ada tiga paslon terpilih yang harus kembali menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembuktian.
Ketiga paslon tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Papua dan Kepulauan Bangka Belitung.
Gugatan sengketa hasil pilkada di tiga provinsi tersebut diterima MK pada sidang pembacaan permohonan perkara atau dismissal yang digelar pada Selasa-Rabu, 4-5 Februari 2025 lalu.
Selanjutnya, sidang pembuktian untuk perkara sengketa pilkada tiga provinsi tersebut akan disidangkan pada 7-17 Februari, menjelang pelantikan tahap pertama.
Lantas siapa saja tiga paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025?
Berikut daftarnya:
1. Provinsi Papua Pegunungan
Gubernur Jhon Tabo
Wakil Gubernur Ones Pahabol
2. Provinsi Papua
Gubernur Meki Nawipa
Wakil Gubernur Deinas Geley
3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Gubernur Hidayat Arsani
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.