Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Gubernur Terpilih Pilkada 2024 yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Berikut daftar gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado-Grafis/Dok. Wikipedia
GUBERNUR BATAL DILANTIK - Potret paslon Gubernur - Wakil Gubernur terpilih, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpilih, Hidayat Arsani dan Hellyana (kiri-potrait). Gubernur - Wakil Gubernur Provinsi Papua terpilih, Meki Nawipa - Deinas Geley (kanan atas - lanskap). Gubernur - Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan terpilih, Jhon Tabo-Ones Pahabol (kanan bawah-lanskap). Ketiga paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 ini tidak masuk dalam daftar kepala daerah yang akan dilantik pada 20 Februari 2025. Selengkapnya simak dalam artikel: 'Daftar Gubernur Terpilih Pilkada 2024 yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025'. 

Wakil Gubernur Hellyana

Total Perkara Gugatan Sengketa Pilkada 2024 yang Diterima dan Ditolak MK

Dilansir dari mkri.id, Mahkamah Konstitusi telah rampung menuntaskan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.

Persidangan digelar selama dua hari. Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.

Sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

Total 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.

Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

Selain itu, terdapat 1 perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

Dalam sidang tersebut, MK juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. 

Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan dicabut atau ditarik kembali.

Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini, MK juga mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.

Sidang pembuktian diagendakan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang. 

Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025).

Adapun, daftar 40 perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) :

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved