Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

PHPU Talaud Lanjut Sidang Pembuktian, Pengamat Politik Sulut: Hakim MK Melihat Ada yang Spesial

Mahkamah Konstitusi RI memutuskan PHPU Pilkada Talaud Sulawesi Utara, lanjut ke sidang pembuktian.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Johny Lengkong
TANGGAPAN: Pengamat Politik Sulawesi Utara Johny Peter Lengkong. Ia beri tanggapan terkait PHPU Talaud lanjut sidang pembuktian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi RI memutuskan PHPU Pilkada Talaud Sulawesi Utara, lanjut ke sidang pembuktian

Keputusan dibaca oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang merupakan Hakim Konstitusi Panel III. 

“Untuk itu, dalam kesempatan ini ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025,” kata hakim MK Arief Hidayaat.

Dengan putusan ini, maka calon Bupati yang diusung partai Gerinda Irwan Hasan dan Harony Mamentiwalo diperkirakan berpeluang besar menjadi Bupati Talaud, apabila dapat membuktikan pelanggaran Pilkada nanti di sidang lanjutan.

Pengamat Politik Sulawesi Utara (Sulut) dari Universitas Sam Ratulangi Manado Dr Johny Peter Lengkong mengungkapkan kemungkinan besar ada pertimbangan para hakim MK sehingga sidang lanjutan.

"Mungkin ada yang spesial yang dilihat oleh hakim sehingga sidang lanjutan khusus Pilkada Talaud," ujar Johny, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, menurut Johny para hakim MK belum memiliki keyakinan dari sidang dismissal sebelumnya.

"Menurut saya kemungkinan alat-alat bukti yang dibawa oleh kuasa hukum Irwan Hasan cukup meyakinkan para hakim sehingga ini dilanjutkan pembuktian," ungkap Johny.

Johny menjelaskan dalam dunia politik tidak ada yang mustahil sehingga segala sesuatu bisa terjadi di MK.

"Apapun yang terjadi semua masih punya peluang," tuturnya.

Dia menambahkan namun ada satu hal yang positif meksipun Presiden menetapkan pelantikan kepala daerah tanggal 20, tetapi karena MK juga punya wewenang sendiri jadi kepala daerah belum selesai tetap lanjut persidangan.

"Ini menunjukkan hal yang positif dalam demokrasi Indonesia," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved