Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Sengketa Pilkada Talaud Lanjut ke Sidang Pembuktian, Welly-Anisya Batal Dilantik 20 Februari 2025

Gugatan Sengketa Pilkada Talaud 2024 berlanjut ke sidang pembuktian. Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan batal dilantik pada 20 Februari 2025.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Facebook Anisa Gretsya Bambungan
PILKADA TALAUD - Potret Paslon Bupati-Wakil Bupati Talaud terpilih, Welly Titah - Anisya Gretsya Bambungan (memakai syal dan kaca mata hitam) saat kampanye. Dikabarkan Welly-Anisya tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025 karena gugatan sengketa Pilkada Talaud 2024 berlanjut ke sidang pembuktian berdasarkan putusan MK pada Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih di Sulawesi Utara (Sulut) yakni Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Paslon terpilih ini masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembuktian.

Diketahui, Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan meraih 20.813 suara dalam Pilkada Kepulauan Talaud 2024.

Namun hasil pilkada tersebut digugat ke MK dengan nomor perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut membuat paslon Welly-Anisya dipastikan tidak akan dilantik pada pelantikan tahap pertama.

Hal ini merujuk pada keputusan yang diambil setelah MK menggelar enam sesi sidang pengucapan putusan dismissal sejak Selasa (4/5/2025) pagi kemarin hingga Rabu malam.

Pada sesi keenam pengucapan putusan dismissal, hanya ada 6 dari 48 sengketa yang bakal disidangkan kembali dengan agenda pembuktian.

Tepat pada sesi tersebut, MK telah menyatakan bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kebupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 lanjut ke sidang pembuktian

Hal itu sebagaimana yang dikatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) malam.

Arief menyebut, pihak MK telah memutuskan 42 perkara dari total 48 perkara. 

"Ada 6 perkara lagi yang akan lanjut ke sidang pembuktian," ujar Arief Hidyat. Termasuk perkara Pilkada Talaud 2024. 

"Perkara nomo 51 PHPU Bupati nomor XXIII/2025 perselisihan hasil Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024" terang Hakim Arief Hidayat, 

Majelis Hakim menyebut agenda sidang dijadwalkan akan diselenggarakan pada 7 Februari hingga 17 Februari 2025. 

Diketahui, pemohon dalam PHPU Talaud ini yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved