Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Akan Dilantik 20 Februari 2025, Talaud Lanjut Sidang

Berikut daftar kepala daerah terpilih di Sulawesi Utara yang bakal dilantik pada 20 Februari 2025

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TribunManado/Glendi
ILUSTRASI KEPALA DAERAH - Daftar kepala daerah terpilih di Sulawesi Utara akan dilantik 20 Februari 2025. Sebanyak 15 pasangan kepala daerah yang tak bersengketa akan dilantik dan sudah mendapat putusan dismissal MK siap dilantik. 

 ·   Joune James Esau Ganda-Kevin William Lotulung

12. Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan

 ·   Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid

13. Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan

 ·   Franky Donny Wongkar-Theodorus Kawatu

14. Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara

 ·   Ronald Kandoli-Fredy Tuda

15. Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur

 ·   Oskar Manoppo-Argo Vinsensius Sumaiku

1 Paslon lanjut ke Sidang Pembuktian

Gugatan dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan.

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.

Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.

Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved