Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Akan Dilantik 20 Februari 2025, Talaud Lanjut Sidang

Berikut daftar kepala daerah terpilih di Sulawesi Utara yang bakal dilantik pada 20 Februari 2025

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TribunManado/Glendi
ILUSTRASI KEPALA DAERAH - Daftar kepala daerah terpilih di Sulawesi Utara akan dilantik 20 Februari 2025. Sebanyak 15 pasangan kepala daerah yang tak bersengketa akan dilantik dan sudah mendapat putusan dismissal MK siap dilantik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar kepala daerah terpilih di Sulawesi Utara yang bakal dilantik pada 20 Februari 2025

Berdasarkan hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Sulawesi Utara.

Diketahui sebelumnya 10 perkara PHP Sulawesi Utara telah dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.

Kesepuluh perkara tersebut yakni:

  1. PHP Gubernur Provinsi Sulut,

  2. PHP Walikota Tomohon,

  3. PHP Bupati Minahasa

  4. PHP Bupati Bolaang Mongondow

  5. PHP Kota Manado

  6. PHP Minahasa Utara

  7. PHP Bolaang Mongondow Selatan

  8. PHP Minahasa Selatan

  9. PHP Minahasa Tenggara

  10. PHP Bolaang Mongondow Timur

Sepuluh gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada, Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).

Sementara satu gugatan yakni untuk PHP Kabupaten Kepulauan Talaud bakal berlanjut ke sidang pembuktian.

Sehingga berdasarkan hasil tersebut sebanyak 15 Kepala Daerah memenuhi syarat pelantikan pada 20 Februari 2025, update per Rabu (5/2/2025) malam.

Dimana soal pelantikan sudah mendapat informasi dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bahwa jika gugatan perkara ditolak.

KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang berhasil di daerah tersebut.

Dan bakal dilantik berdasarkan tanggal yang ditentukan Presiden Prabowo yakni pada 20 Februari 2025.

Pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

Ada sebanyak 5 Kepala Daerah tanpa sengketa di Sulawesi Utara (Sulut).

Sedangkan 10 Kepala daerah telah menerima putusan dismissal di MK.

Terkait hal tersebut kini masih sisa 1 Daerah di Sulawesi Utara yang berlanjut ke sidang pembuktian di MK.

Daftar 15 Pasangan Kepala Daerah Terpilih yang Ditetapkan KPU dan Hasil Dismissal di MK

1. Gubernur dan Wakil Sulut:

 ·   Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus-Victor Mailangkay

2. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado:

 ·   Andrei Angouw -Richard Henry Marten Sualang

3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon:

 ·   Caroll Joram Azarias Senduk-Sendy Gladys Adolfina Rumajar

4. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Bitung:

 ·   Hengky Honandar - Randito Maringka

5. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Kotamobagu:

 ·   Weny Gaib - Rendy V. Mangkat

6. Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara:

 ·   Sirajudin Lasena - MOhammad Aditya Pontoh

7. Bupati dan Wakil Bupati Siau Tagulandang Biaro:

 ·   Chyntia Ingrid Kalangit - Heronimus Makainas

8. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe:

 ·   Michael Thungari - Tendris Bulahari 

9. Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow:

 ·   Yusra Alhabsyi-Dony Lumenta

10. Bupati dan Wakil Bupati Minahasa:

 ·   Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang

11. Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara

 ·   Joune James Esau Ganda-Kevin William Lotulung

12. Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan

 ·   Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid

13. Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan

 ·   Franky Donny Wongkar-Theodorus Kawatu

14. Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara

 ·   Ronald Kandoli-Fredy Tuda

15. Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur

 ·   Oskar Manoppo-Argo Vinsensius Sumaiku

1 Paslon lanjut ke Sidang Pembuktian

Gugatan dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan.

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.

Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.

Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved