THR PNS
Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2022 dan Ini Besaran yang Akan Diterima
Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jadwal pencairan THR PNS tahun 2022 dan ini besaran yang akan diterima
THR PNS disebut akan cair H-10 lebaran atau 10 hari sebelum Idul Fitri.
Hal ini diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menkeu telah mengumumkan kapan tunjangan hari raya ( THR ) untuk para aparatur sipil negara ( ASN ) cair.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri."

"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).
Ia mengatakan, kementerian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pertanyaannya, kapan H-10 Lebaran 2022 atau 10 hari sebelum Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa?
Dari hitungan Tribunnews.com, H-10 Lebaran jatuh pada Jumat, 22 April 2022.
Hal ini merujuk apabila Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.
Sementara bila Lebaran 2022 jatuh pada Selasa, 3 Mei 2022, maka dihitung 10 hari sebelumnya, maka jatuh pada Sabtu, 23 April 2022.
Diketahui, THR akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara selain kepada ASN.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaksanaan THR tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Pada tahun ini, THR akan diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta kepada ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.
