Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Manado

Berita Populer Manado, Hari Ini Andrei Angouw dan Richard Sualang Bakal Ditetapkan KPU

Simak berikut ini daftar berita terpopuler di Manado hingga hari ini, Rabu 5 Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado/Glendi
POPULER MANADO - Berita Populer di Wilayah Kota Manado Hari Ini, Rabu (5/2/2025). KPU bakal tetapkan Wali Kota dan Wawali Manado terpilih 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar berita terpopuler di Manado hingga hari ini, Rabu 5 Februari 2025.

Berikut daftarnya:

  1. AA-RS Bakal Ditetapkan KPU jadi Wali Kota dan Wawali Manado terpilih

  2. Cewek Manado pencetus program baku bantu Sulut

  3. Venny Nangka Syukuri Putusan MK Menangkan Andrei Angouw dan Richard Sualang

Berikut Informasi selengkapnya:

Hari Ini KPU Manado Bakal Menetapkan Wali Kota dan Wawali Manado Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Sulawesi Utara, segera menetapkan  Wali Kota dan Wawali Manado 2025-2030 terpilih. 

Ketua KPU Manado, Ferley B Kaparang mengatakan, pihaknya berencana menggelar pleno penetapan pada Rabu (5/2/2025) siang. 

"Kami sudah menerima salinan putusan MK yang menolak gugatan paslon nomor urut 3," kata Kaparang, Selasa (4/2025). 

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Jimmy Rimba Rogi - Kristo Ivan Lumentut. 

Menurut Kaparang, KPU Manado sebagai Termohon tentu menyambut baik putusan MK. 

"Ini artinya keputusan KPU sesuai aturan. Eksepsi kami sebagai Termohon diterima majelis hakim," kata Kaparang lagi 

Sementara Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko yang menjadi pihak Terkait mengungkapkan, pihaknya telah memberikan keterangan sesuai fakta penanganan yang sudah dilakukan.

Setelah keluar putusan MK, Bawaslu Manado siap menindaklanjuti untuk pengawasan tahapan selanjutnya. 

"Kami koordinasi dengan KPU Manado terkait pleno penetapan paslon terpilih untuk diawasi," jelas Maengko. Baca selengkapnya

Sosok Cewek Manado Krisan Sangari Pencetus Program Baku Bantu Sulut

Ada banyak hal yang bisa kita lakukan untuk membantu orang-orang yang kurang beruntung yang membutuhkan pertolongan.

Seperti yang dilakukan cewek Manado Krisan Valerie Sangari (24).

Untuk membantu orang-orang yang membutuhkan di berbagai pantai asuhan, Krisan membuat program bernama Baku Bantu Sulut.

Cewek kelahiran Australia, 26 Mei 2000 mengungkapkan Baku Bantu Sulut melihat bahwa ada banyak masyarakat di Sulawesi Utara yang ingin membantu kelompok masyarakat yang rentan melalui berbagai kegiatan sosial dalam bentuk donasi dan lain sebagainya.

Sehingga tugas dari Baku Bantu Sulut yaitu melakukan pendataan dan publikasi daftar kebutuhan panti di Tomohon, Minahasa, dan Minahasa Selatan, yang dapat menjadi daftar acuan bagi orang-orang yang ingin melakukan donasi tepat sasaran.

"Saat ini, kami sedang mengidentifikasi masalah-masalah yang sering panti-panti temui, sembari kami merencanakan solusi-solusi yang tepat untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.

Kami bertujuan untuk membuat dampak dari kegiatan-kegiatan sosial tersebut menjadi lebih terukur, efektif atau tepat sasaran, bertanggung jawab, dan dilandaskan pada empati dan etika moral," ucap cewek yang bercita-cita jadi pekerja sosial dan peneliti ini. Baca selengkapnya

Srikandi PDIP Manado Venny Nangka Syukuri Putusan MK

Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) sah sebagai kampiun Pilkada Manado, Sulut.

Hal itu setelah MK menolak permohonan dari kubu Imba Ivan dalam sidang, Selasa (4/2/2025).

Para kader PDIP mensyukuri putusan tersebut.

Salah satunya Srikandi PDI Perjuangan Venny Veronica Nangka.

“Terima kasih kepada Tuhan Yesus yang sudah memampukan Majelis Hakim MK untuk memutuskan sesuai aturan berlaku. Dan terima kasih juga pada masyarakat Kota Manado yang sudah memilih AA-RS,” ungkap dia.

Menurut Anggota DPRD Manado tersebut, putusan MK tersebut telah mematahkan tudingan AA-RS telah melakukan pelanggaran pada Pilkada Kota Manado 2024 lalu.

“Hasil MK membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini kepada AA-RS bahwa telah melakukan pelanggaran, itu tidak benar. Sebab, dalil permohonan dari pemohon adalah tidak jelas atau kabur ,”kata dia. Baca selengkapnya

(Tribunmanado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved