Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Bupati Terpilih Tanpa Gugatan di Sumatera Utara yang Batal Dilantik pada 6 Februari 2025

Simak daftar bupati terpilih tanpa gugatan di Sumatera Utara yang batal dilantik pada Kamis 6 Februari 2025.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan/TribunManado.co.id/Grafis
BUPATI TERPILIH - Gambar ilustrasi bupati. Keterangan: Daftar Bupati Terpilih Tanpa Gugatan di Sumatera Utara yang Batal Dilantik pada 6 Februari 2025. 

Wakil Bupati Komando Tarigan 

14. Kabupaten Serdang Bedagai 

Bupati Darma Wijaya

Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan

Jadwal Pelantikan Terbaru

Jadwal pelantikan kembali mengalami perubahan.

Diketahui, pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia sebelumnya disepakati akan digelar pada tanggal 6 Februari 2025. Namun, kini jadwal tersebut telah diubah.

Perubahan tersebut karena pelantikan bakal disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa Pilkadanya ditolak MK atau dismissal.

"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Tito menjelaskan, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah sedang dibahas. 

Pihaknya juga telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubernur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan yakni antara tanggal 17-20 Februari.

"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari," kata Tito.

Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah, kata Tito akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari 2025.

"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan Presiden."

"Artinya kami setelah mengetahui exercise ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain, DPRD zoom meeting, Kepala daerah gubernur zoom meeting, setelah itu kita tahu waktunya, saya akan melapor kepada Bapak Presiden nanti kalau beliau sudah memutuskan kita akan tetapkan dengan peraturan Presiden," ujar Tito.

Tito mengatakan, kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan akhir MK akan dilantik secara bertahap.

"Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya enggak tau berapa jumlahnya ya," ujar Tito.

Jika jumlah kepala daerah yang ditetapkan cukup besar, pelantikan bisa dilakukan serentak. 

Tapi jika jumlahnya lebih sedikit, mekanismenya akan mengikuti aturan yang ada, di mana gubernur dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved