Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Bupati Terpilih Tanpa Gugatan di Sumatera Utara yang Batal Dilantik pada 6 Februari 2025

Simak daftar bupati terpilih tanpa gugatan di Sumatera Utara yang batal dilantik pada Kamis 6 Februari 2025.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan/TribunManado.co.id/Grafis
BUPATI TERPILIH - Gambar ilustrasi bupati. Keterangan: Daftar Bupati Terpilih Tanpa Gugatan di Sumatera Utara yang Batal Dilantik pada 6 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar bupati terpilih tanpa gugatan di Sumatera Utara (Sumut) yang batal dilantik pada Kamis 6 Februari 2025.

Pembatalan tersebut disebabkan karena jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia telah kembali diundur.

Diketahui, dari total 25 kabupaten di Sumatera Utara, hanya 14 paslon bupati - wakil bupati terpilih yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Januari 2025 lalu. 

Mulai dari paslon terpilih kepala daerah Kabupaten Batubara, Langkat, Dairi, Karo hingga Serdang Bedagai.

Sedangkan, 11 paslon lainnya belum ditetapkan karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pilkada.

Lantas siapa saja 19 paslon kepala daerah terpilih tanpa gugatan di Sumatera Utara yang batal dilantik pada Kamis, 6 Februari 2025?

Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Batubara 

Bupati Baharuddin Siagian

Wakil Bupati Syafrizal

2. Kabupaten Langkat

Bupati Syah Afandin

Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti

3. Kabupaten Pakpak Bharat 

Bupati Franc Bernhard Tumanggor 

Wakil Bupati H Mutsyuhito Solin

4. Kabupaten Dairi

Bupati Vickner Sinaga

Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala

5. Kabupaten Labuhanbatu Utara 

Bupati Hendri Yanto Sitorus

Wakil Bupati Samsul Tanjung 

6. Kabupaten Padang Lawas 

Bupati Putra Mahkota Alam 

Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution 

7. Kabupaten Nias Barat

Bupati Eliyunus Waruwu 

Wakil Bupati Sozisokhi Hia

8. Kabupaten Tapanuli Selatan

Bupati Gus Irawan Pasaribu 

Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga

9. Kabupaten Nias

Bupati Ya'atulo Gulo

Wakil Bupati  Arota Lase

10.  Kabupaten Asahan

Bupati Taufik Zainal Abidin

Wakil Bupati Rianto

11. Kabupaten Simalungun

Bupati Anton Achmad Saragih

Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga

12. Kabupaten Padang Lawas Utara 

Bupati Reski Basyah Harahap

Wakil Bupati Basri Harahap

13. Kabupaten Karo 

Bupati Antonius Ginting

Wakil Bupati Komando Tarigan 

14. Kabupaten Serdang Bedagai 

Bupati Darma Wijaya

Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan

Jadwal Pelantikan Terbaru

Jadwal pelantikan kembali mengalami perubahan.

Diketahui, pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia sebelumnya disepakati akan digelar pada tanggal 6 Februari 2025. Namun, kini jadwal tersebut telah diubah.

Perubahan tersebut karena pelantikan bakal disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa Pilkadanya ditolak MK atau dismissal.

"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Tito menjelaskan, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah sedang dibahas. 

Pihaknya juga telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubernur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan yakni antara tanggal 17-20 Februari.

"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari," kata Tito.

Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah, kata Tito akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari 2025.

"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan Presiden."

"Artinya kami setelah mengetahui exercise ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain, DPRD zoom meeting, Kepala daerah gubernur zoom meeting, setelah itu kita tahu waktunya, saya akan melapor kepada Bapak Presiden nanti kalau beliau sudah memutuskan kita akan tetapkan dengan peraturan Presiden," ujar Tito.

Tito mengatakan, kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan akhir MK akan dilantik secara bertahap.

"Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya enggak tau berapa jumlahnya ya," ujar Tito.

Jika jumlah kepala daerah yang ditetapkan cukup besar, pelantikan bisa dilakukan serentak. 

Tapi jika jumlahnya lebih sedikit, mekanismenya akan mengikuti aturan yang ada, di mana gubernur dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved