Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Bupati Terpilih Tanpa Gugatan di Sumatera Utara yang Batal Dilantik pada 6 Februari 2025

Simak daftar bupati terpilih tanpa gugatan di Sumatera Utara yang batal dilantik pada Kamis 6 Februari 2025.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan/TribunManado.co.id/Grafis
BUPATI TERPILIH - Gambar ilustrasi bupati. Keterangan: Daftar Bupati Terpilih Tanpa Gugatan di Sumatera Utara yang Batal Dilantik pada 6 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar bupati terpilih tanpa gugatan di Sumatera Utara (Sumut) yang batal dilantik pada Kamis 6 Februari 2025.

Pembatalan tersebut disebabkan karena jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia telah kembali diundur.

Diketahui, dari total 25 kabupaten di Sumatera Utara, hanya 14 paslon bupati - wakil bupati terpilih yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Januari 2025 lalu. 

Mulai dari paslon terpilih kepala daerah Kabupaten Batubara, Langkat, Dairi, Karo hingga Serdang Bedagai.

Sedangkan, 11 paslon lainnya belum ditetapkan karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pilkada.

Lantas siapa saja 19 paslon kepala daerah terpilih tanpa gugatan di Sumatera Utara yang batal dilantik pada Kamis, 6 Februari 2025?

Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Batubara 

Bupati Baharuddin Siagian

Wakil Bupati Syafrizal

2. Kabupaten Langkat

Bupati Syah Afandin

Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti

3. Kabupaten Pakpak Bharat 

Bupati Franc Bernhard Tumanggor 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved