Dugaan Pungli
Isu Pungli Beasiswa Mencuat di Salah Satu Kampus Kotamobagu, Pihak Rektorat: Kayaknya Tidak Ada
Isu dugaan pungli beasiswa mencuat di Kampus IKTGM Kotamobagu, Sulawesi Utara. Mahasiswa mengeluh soal pemotongan beasiswa.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
“Di mana 35 orang yang sudah menerima buku, baru 12 orang yang memberi uang,” demikian bunyi salah satu pesan dalam grup WhatsApp tersebut.
Saat dikonfirmasi, Hafsiah membenarkan adanya pemotongan dana beasiswa.
Ia menyebut bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi pengembangan kampus serta kegiatan kemahasiswaan di luar akademik.
“Untuk pengembangan kampus. Ini untuk kegiatan kemahasiswaan juga yang di luar kegiatan akademik. Itu untuk partisipasi kegiatan kemahasiswaan di luar kegiatan akademik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Bogani (yang menaungi kampus tersebut), Henny Kaseger, ketiga dikonfirmasi lewat WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Mahasiswa merasa dirugikan. Merekga mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang mereka terima.
“Beasiswa ini seharusnya untuk mendukung pendidikan kami, bukan untuk kepentingan lain yang tidak jelas. Sekalipun ada perjanjian tapi kesannya seperti pemaksaan,” ujar mahasiswa yang juga salah satu penerima beasiswa.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 75 mahasiswa penerima beasiswa KIP dan sejumlah lainnya menerima beasiswa UKT.
Adapun anggaran beasiswa KIP atau biaya hidup per orang penerima sebesar Rp4.800.000, sedangkan untuk UKT atau SPP sebesar Rp2.400.000.
Menurut pihak kampus, beasiswa KIP atau biaya hidup tersebut langsung masuk ke rekening mahasiswa.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai transparansi penggunaan dana yang dipotong dari beasiswa mahasiswa.
Beasiswa ini sendiri merupakan bagian dari anggaran tahun 2024.
Regulasi yang berlaku juga jelas melarang pemotongan dana beasiswa.
Persesjen Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah di Bab III menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak mana pun dengan alasan dan bentuk apa pun.
Selain itu, Persesjen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi juga menegaskan bahwa perguruan tinggi, LLDikti, serta seluruh pihak dilarang melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.