Dugaan Pungli
Kepsek SD 01 Bitung Akan Dipanggil
Kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga kota Bitung Herman Rompis akan memanggil kepada sekolah dan bendahara SD 01
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Andrew_Pattymahu
Kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga kota Bitung Herman Rompis akan memanggil kepada sekolah dan bendahara SD 01 terkait laporan dari orang tua murid yang mengatakan kalau di SD tersebut terjadi pungutan liar (pungli). "Dilarang ada pungli, kami akan cek dan memanggil kepsek terkait laporan tersebut," kata Rompis. Masalah pungli yang sering menjadi persoalan besar didunia pendidikan saat ini telah berkali-kali ditekannya agar tidak boleh terjadi dan tidak boleh dilakukan. "Saya sudah berkali-kali mengingatkan dalam setiap rapat dan pertemuan dengan guru, kepala sekolah, serta orang tua murid untuk tidak ada pungli," kata dia. Dijelaskannya dalam permendikbud nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan disekolah penerima BOS sudah sangat jelas bahwa yang namanya pungli tidak diperkenankan. "Memang permen ini masih baru dan sedang kami sosialisasikan. Jika pungli tersebut dilakukan pasca permen ini diberlakukan yaitu pada tanggal (30/12/2011) maka akan ditindak," tuturnya. Jika terbukti kepala sekolah yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi tegas karena telah melakukan pungli. "Kami akan memberikan sanksi administrasi," tegasnya. Menurut Rompis pungutan disekolah bisa dilakukan asalkan ada persetujuan dari semua pihak. "Boleh ada pungutan harus koordinasi dengan orang tua murid, komite sekolah, kepala dinas atas persetujuan walikota," tandasnya.(crz)