Pilkada 2025
Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
Berikut Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.
Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Apabila merujuk pada jadwal pelantikan yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI, maka 8 pasangan kepala daerah terpilih di Sumbar serta di provinsi lainnya akan dilantik pada 6 Februari 2024.
Baca juga: Daftar Paslon Bupati-Wabub Terpilih di Sumatera Utara yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
(TribunManado.co.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.