Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2025

Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Berikut Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Facebook-Joe IRwan Suwarsa/Raffi Ahmad/KPU Kabupaten Cianjur/kab-cianjur.kpu.go.id/Agus Masykur Rosyadi, S.Si, M.M
PILKADA JABAR 2024 - Potret grafis Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Subang, Reynaldi Putra dan Agus Masykur Rosyadi (kiri atas). Potret grafis Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail (kanan atas). Potret grafis Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Pangandaran, Citra Pitriami dan Ino Darsono (kiri bawah). Potret grafis Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian - Ramzi (kanan bawah). Keempat paslon bupati - wakil bupati terpilih ini masuk dalam daftar kepala daerah yang belum akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 karena tercegat gugatan sengketa hasil pilkada di MK. 

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Apabila merujuk pada jadwal pelantikan yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR  RI, maka 8 pasangan kepala daerah terpilih di Sumbar serta di provinsi lainnya akan dilantik pada 6 Februari 2024.

Baca juga: Daftar Paslon Bupati-Wabub Terpilih di Sumatera Utara yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

(TribunManado.co.id) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved