Pilkada 2025
Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
Berikut Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
10. Tri Adhianto Tjahyono - Abdul Harris Bobihoe
Wali Kota/Wawalkot Kota Bekasi terpilih
11. Supian Suri - Chandra
Wali Kota/Wawalkot Kota Depok
Itulah daftar 11 paslon kepala daerah terpilih di wilayah Jawa Barat yang tidak akan dilantik pada pelantikan tahap pertama, 6 Februari 2025.
Jadwal Pelantikan (Tahap 1)
Dikabarkan sebelumnya, jadwal pelantikan paslon kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 se-Indonesia telah disepakati.
Pelantikan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat dan dilakukan secara bertahap.
Sebagaimana, kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan dilantik terlebih dahulu atau pada pelantikan tahap pertama.
Sementara itu, kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.
Termasuk 11 paslon kepala daerah terpilih di Jawa Barat dalam daftar di atas.
Informasi ini diperoleh Tribun Manado yang dilansir dari Tribunnews, dalam rapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).
Dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 6 Februari 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD.
Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.