Pilkada 2025
Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
Berikut Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar lengkap kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di Jawa Barat (Jabar) yang tidak akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.
Dari total 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, ada 11 paslon kepala daerah yang belum akan dilantik pada pelantikan tahap pertama.
Terbagi dari 9 paslon Bupati-Wakil Bupati (Wabub) dan 2 paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota (Wawalkot).
Pelantikan para paslon tersebut ditunda karena masih tercegat gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Sementara 16 paslon kepala daerah lainnya telah ditetapkan KPU dan akan segera dilantik.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kepala daerah terpilih di Provinsi Jawa Barat hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025).
Penetapan tersebut hanya berlaku untuk daerah yang tidak memiliki gugatan hasil Pilkada ke MK.
Di Jawa Barat, ada 11 hasil Pilkada yang digugat ke MK yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kabupaten Cirebon.
Sehingga, penetapan kepala daerah terpilih hanya akan dilakukan untuk 16 daerah, ditambah penetapan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Untuk kabupaten kota sama saja (waktu penetapannya), kecuali kabupaten/kota yang ada perkara di MK," kata Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Lantas siapa saja 11 kepala daerah beserta wakil terpilih se-Jabar yang belum akan dilantik pada 6 Februari 2025?
Berikut daftarnya:
1. Citra Pitriami - Ino Darsono
Bupati/Wabub Kabupaten Pangandaran terpilih
2. Dadang Supriatna - Ali Syakieb
Bupati/Wabub Kabupaten Bandung terpilih
3. Jeje Ritchie Ismail - Asep Ismail
Bupati/Wabub Kabupaten Bandung Barat terpilih
4. Rudy Susmanto - Ade Ruhandi
Bupati/Wabub Kabupaten Bogor terpilih
5. Mohammad Wahyu Ferdian - Ramzi
Bupati/Wabub Kabupaten Cianjur terpilih
6. Reynaldi Putra-Agus Masykur Rosyadi
Bupati/Wabub Kabupaten Subang terpilih
7. Asep Japar-Andreas
Bupati/Wabub Kabupaten Sukabumi terpilih
8. Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz
Bupati/Wabub Kabupaten Tasikmalaya terpilih
9. Imron - Agus Kurniawan Budiman
Bupati/Wabub Kabupaten Cirebon
10. Tri Adhianto Tjahyono - Abdul Harris Bobihoe
Wali Kota/Wawalkot Kota Bekasi terpilih
11. Supian Suri - Chandra
Wali Kota/Wawalkot Kota Depok
Itulah daftar 11 paslon kepala daerah terpilih di wilayah Jawa Barat yang tidak akan dilantik pada pelantikan tahap pertama, 6 Februari 2025.
Jadwal Pelantikan (Tahap 1)
Dikabarkan sebelumnya, jadwal pelantikan paslon kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 se-Indonesia telah disepakati.
Pelantikan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat dan dilakukan secara bertahap.
Sebagaimana, kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan dilantik terlebih dahulu atau pada pelantikan tahap pertama.
Sementara itu, kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.
Termasuk 11 paslon kepala daerah terpilih di Jawa Barat dalam daftar di atas.
Informasi ini diperoleh Tribun Manado yang dilansir dari Tribunnews, dalam rapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).
Dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 6 Februari 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD.
Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.
Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Apabila merujuk pada jadwal pelantikan yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI, maka 8 pasangan kepala daerah terpilih di Sumbar serta di provinsi lainnya akan dilantik pada 6 Februari 2024.
Baca juga: Daftar Paslon Bupati-Wabub Terpilih di Sumatera Utara yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
(TribunManado.co.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.