Pemilu 2024
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
Berikut ini daftar kepala daerah terpilih di Maluku pada Pilkada 2024 yang tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar kepala daerah terpilih di Maluku pada Pilkada 2024 yang tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Hal ini berdasarkan yang dilansir dari Tribunbengkulu.com, sebanyak 304 perkara sengketa Pilkada yang teregistrasi di MK, 11 di antaranya merupakan gugatan yang berasal dari 9 daerah di Maluku.
Sementara, ada 3 kepala daerah termasuk Gubernur dan Wagub terpilih Maluku yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025.
Diketahui bahwa Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat yakni kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada perkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Siapa sajakah kepala daerah terpilih Maluku yang belum dilantik?
Simak selengkapnya disini.
Daftar 9 kepala daerah terpilih Maluku yang belum dilantik 6 Februari 2025:
1. Kabupaten Buru
Ikram Umasugi - Sudarmo
2. Kabupaten Buru Selatan
La Hamidi - Gerson Eliaser Selsily
3. Kabupaten Kepulauan Aru
Timotius Kaidel - Mohamad Djumpa
4. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Ricky Jauwerissa - Juliana Chatarina Ratuanak
5. Kota Ambon
Bodewin Melkias Wattimena - Ely Toisutta
6. Kabupaten Maluku Barat Daya
Benyamin Thomas Noach - Agustinus Lekwardai Kilikily
7. Kabupaten Maluku Tengah
Zulkarnain Awat Amir - Mario Lawalata
8. Kabupaten Maluku Tenggara
Zulkarnain Awat Amir - Mario Lawalata
9. Kabupaten Seram Bagian Timur
Fachri Husni Alkatiri - Muhammad Miftah Toha
Daftar 12 kepala daerah terpilih se-Maluku di Pilkada 2024
1. Provinsi Maluku
Hendrik Leweriss - Abdulllah Vanath
2. Kabupaten Buru
Ikram Umasugi - Sudarmo
3. Kabupaten Buru Selatan
La Hamidi - Gerson Eliaser Selsily
4. Kabupaten Kepulauan Aru
Timotius Kaidel - Mohamad Djumpa
5. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Ricky Jauwerissa - Juliana Chatarina Ratuanak
6. Kota Ambon
Bodewin Melkias Wattimena - Ely Toisutta
7. Kota Tual
Akhmad Yani Renuat - Amir Rumra
8. Kabupaten Maluku Barat Daya
Benyamin Thomas Noach - Agustinus Lekwardai Kilikily
9. Kabupaten Maluku Tengah
Zulkarnain Awat Amir - Mario Lawalata
10. Kabupaten Maluku Tenggara
Zulkarnain Awat Amir - Mario Lawalata
11. Kabupaten Seram Bagian Barat
Asri Arman - Selfinus Kainama
12. Kabupaten Seram Bagian Timur
Fachri Husni Alkatiri - Muhammad Miftah Toha
Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK
Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.
Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024.
Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.
(Tribunbengkulu.com)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
Tayang di Tribunbengkulu.com dan Kompas.com
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama-nama Anggota DPRD Kota Manado Terpilih, Indra Liempepas Diganti Djeki Dumais |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.