Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji dan Tunjangan

Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah 2025, Lebih Kecil dari PNS Golongan 3A

Masyarakat perlu mengetahui, seberapa banyak gaji dan tunjangan kepala daerah tersebut.

Editor: Alpen Martinus
Nafalia Mamentiwalo Mahasiswi Magang Politeknik Negeri Manado
Ilustrasi Bupati atau Cabup 

Berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan dirancang untuk mendukung tugas mereka.

Tunjangan jabatan 

Selain gaji pokok, kepala daerah mendapatkan tunjangan jabatan yang cukup signifikan.

Bupati dan wali kota menerima tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan, sementara wakil mereka mendapatkan Rp3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain juga meliputi tunjangan beras, tunjangan untuk anak dan istri, serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Semua ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan kepala daerah dan keluarganya.

Tunjangan jabatan:

Gubernur Rp 5,4 juta per bulan

Wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan

Bupati/wali kota Rp 3,78 juta per bulan

Waki bupati/ wakil wali kota Rp 3,24 juta per bulan

Biaya operasional 

Kepala daerah juga mendapat alokasi biaya operasional.

Dana ini mencakup berbagai kebutuhan, seperti pemeliharaan rumah dinas, kendaraan dinas, perjalanan dinas, pakaian dinas, hingga pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.

Biaya penunjang operasional juga digunakan untuk koordinasi, menanggulangi kerawanan sosial masyarakat, dan program-program strategis lain.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved