THR dan Gaji 13 PNS
Rekening ASN Akan Terisi Banyak Uang, Ini Dua Tunjangan yang Segera Cair
Seperti diketahui, pemerintah setiap tahun pasti membayar gaji ke-13 dan THR tersebut.
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
Dua Hal Ini Bisa Buat PNS dan TNI Polri Tidak Akan Terima THR dan Gaji ke-13, Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru THR dan Gaji ke 13, Jawab Isu Ditiadakan |
![]() |
---|
Nasib Gaji ke 13 dan THR PNS 2025, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani |
![]() |
---|
Jawaban Kemenkeu Soal Informasi THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan |
![]() |
---|
Daftar 5 Aparatur Negara yang Akan Terima THR dan Gaji ke 13, Simak Juga Perkiraan Jumlahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.