Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 5 Kepala Daerah Terpilih di Sulut Akan Dilantik 6 Februari 2025, Andrei Angouw Belum Pasti

Di Sulawesi Utara ada beberapa daftar kepala daerah terpilih yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025 nanti.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado
kolase foto Kepala Daerah Terpilih di Sulut Akan Dilantik 6 Februari 2025 dan kolase foto calon kepala daerah yang masuk berpolemik di MK 

Opsi kedua, lanjut Tito, mengikuti sengketa yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi ini juga terdapat tiga pilihan waktu pelantikan.

Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025.

Namu, pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh presiden.

Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh gubernur.

Opsi ketiga, kata Tito, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa di MK.

Opsi ketiga ini pelantikan kepala daerah (gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota) digelar pada 20 Maret 2025.

Di opsi ini juga ditawarkan pelantikan gubernur wakil gubernur digelar pada 20 Maret 2025.

Namun pelantikan bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota dilaksanakan pada 24 Maret 2025.

"Kalau ngikutin jadawal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 Maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan," ucapnya.

"Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 Maret, jadi lebih lama lagi waktunya," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya dalam menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah akan mematuhi aturan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres).

Kata Afifuddin, jika merujuk pada Perpres yang masih berlaku saat ini maka pihaknya akan memedomani kalau pelantikan kepala daerah dibagi menjadi dua waktu yakni dipisah antara Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.

"KPU dalam hal ini memedomani prinsip bahwa pelantikan ini menjadi domain yang diatur oleh Perpres dan Perpresnya sampai saat ini masih Perpres (Nomor) 80 dimana pelantikan Gubernur yang tidak sengketa di tanggal 7 Februari dan bupati/walikota di tangal 10 Februari," kata Afifuddin.

Afifuddin menyatakan, jika memang dalam perjalanannya terdapat usulan atau masukan baik dari pemerintah maupun DPR RI maka KPU akan menyesuaikan dengan Perpres yang berlaku.

"Selebihnya jika tadi ada usulan dan seterusnya tentu kami akan menyesuaikan dengan Perpres yang memang mengatur kapan pelantikan dilaksanakan," ucap dia.

Sempat Ada Info Penundaan dan Pengunduran Jadwal Pelantikan

Terkait pelantikan seluruh kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 se-Indonesia, awalnya dijadwalkan akan digelar pada Februari 2025. Namun jadwal tersebut telah diundur.

Pengunduran jadwal pelantikan disebabkan karena adanya gugatan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 MK yang memungkinkan akan selesai pada Maret 2025, dimana telah melewati jadwal pelantikan awal yang sudah ditentukan sebelumnya.

Diketahui, hingga pertengahan Januari 2025, masih ada sejumlah perkara gugatan sengketa hasil Pilkada yang belum tuntas.

Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Ia menjelaskan, pelantikan kepala daerah diundur karena MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews.

Jadi, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

Pelantikan paling cepat diagendakan pada Maret 2025, apabila semua gugatan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di MK telah selesai.

Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ucap Rifqinizamy.

*Disclaimer:
-. Kelima Paslon Kepala Daerah terpilih di Sulut dalam daftar ini sudah dipastikan akan dilantik pada 6 Februari 2025 setelah hasil Pilkadanya tidak digugat ke MK.
-. Paslon terpilih yang sedang dalam penyelesaian perkara sengketa di MK, tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025. Dimana masih menunggu sampai perkara gugatan tuntas.
-. Data paslon terpilih yang dipastikan akan dilantik bisa bertambah setelah perkara gugatan sengketa tuntas di MK.
-. Artikel ini dimuat per 22 Januari 2025, berdasarkan data yang masuk terkait paslon kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan KPU dan dipastikan dilantik 6 Februari 2025.
-. TribunManado.co.id akan terus mengapdate data terkait "Paslon Terpilih Pilkada 2024 di Sulut yang akan Dilantik", apabila ada penambahan dalam waktu dekat.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved