Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Lengkap 19 Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Sebanyak sembilan belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
Daftar Lengkap 19 Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak Daftar 19 Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang akan Dilantik pada 6 Februari 2025.

Sebanyak sembilan belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024.

Kepala daerah tersebut akan segera dilantik usai tak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Daftar Lengkap 22 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Timur yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Hal ini berdasarkan hasil putusan Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.

Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), KPU telah menetapkan 19 pasangan calon (paslon) bupati/wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, melalui rapat pleno yang berlangsung serentak di kabupaten/kota.

Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendy, mengonfirmasi bahwa 19 paslon terpilih telah ditetapkan pada hari tersebut.

Namun, tidak semua daerah di Sumatera Utara telah menyelesaikan proses penetapan.

Hasil Pilkada di 14 kabupaten/kota lainnya, serta hasil Pemilihan Gubernur Sumut, masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) akibat adanya gugatan hasil Pilkada.

Pelantikan untuk kepala daerah yang sudah ditetapkan akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah.

Sementara itu, bagi daerah yang masih berproses di MK, pelantikan akan menunggu putusan akhir dari persidangan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved