PPPK
Daftar 7 Jabatan PPPK Paruh Waktu, Ada Besaran Gajinya
PPPK Paruh Waktu adalah honorer yang lolos tes PPPK 2024 tahap 1 dengan kode R2 dan R3.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah sudah menyiapkan wadah untuk honorer yang tak lulus seleksi PPPK penuh waktu.
Sama, namanya PPPK juga, namun paruh waktu.
Memang PPPK paruh waktu ini baru saja ada.
Baca juga: Daftar Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Full Time 2025, Beda Golongan Beda Upahnya
Meski sama-sama PPPK, namun berbeda dari gaji dan tunjangan mereka.
PPPK memang menjadi solusi, lantaran pemerintah segera menghapuskan tenaga honorer.
Honorer yang tak lolos seleksi PPPK penuh waktu, akan masuk ke PPPK Paruh Waktu.
Honorer yang tak lolos PPPK, bisa jadi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah honorer yang lolos tes PPPK 2024 tahap 1 dengan kode R2 dan R3.
Diktum ke-33 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, dikutip dari Kompas.com, (5/1/2025).
Kebutuhan pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB, sebagaimana dalam diktum ke-34.
Selanjutnya, pada pada diktum ke-29 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.
Penentuan pelamar yang lulus tersebut ditentukan secara berurutan bagi:
- Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Bila masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda.
Akan tetapi, jika pelamar sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi belum lulus, akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK tetap.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Nantinya, hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Daftar jabatan PPPK Paruh Waktu
Ada sejumlah jabatan yang dapat diisi melalui skema pengadaan Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025, Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan berikut:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional.
Menpan-RB Rini Widyantini mengatakan, skema PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk mendukung penataan tenaga honorer agar bisa selesai dengan cepat.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang saat ini terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, dia tidak memungkiri bahwa pengusulan formasi masih jauh dari jumlah tersebut.
"Komitmennya memang betul-betul (pemerintah) ingin menyelesaikan 1,7 (juta tenaga honorer).
Tapi memang formasi yang diusulkan ke kami dari instansi itu tidak 1,7 (juta) tapi sekitar 1.017.000," kata dia, dikutip dari Kompas.com (24/12/2024).
Dengan begitu, masih ada selisih sekitar 700.000 antara ketersediaan formasi dengan tenaga honorer yang harus diselesaikan status kepegawaiannya.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu
Sebagaimana diberitakan Kompas.com (5/1/2025), PPPK Paruh Waktu memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS.
Oleh karena itu, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Namun mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Berdasarkan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Gaji Pokok PPPK 2025
Besaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu berikut sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Tentang PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.
Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK. (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2025 Kejaksaan RI, Simak Cara Daftar dan Syarat Umumnya |
![]() |
---|
Honorer Golongan R4 Berpeluang Jadi PPPK, Ada Surat Menteri PANRB, Ini Syarat Pentingnya |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK 2025 Sesuai Perpres, Beda Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Soal PPPK, Temasuk 4 Keuntungan yang Diperoleh |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Gaji PPPK per Golongan Tahun 2025, Golongan XVII Capai Rp 7.329.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.