Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS

Daftar 6 Tunjangan PNS dan Nilainya, Bisa Lebih Besar dari Gaji Pokok

Tunjangan ini tergantung kebijakan Pemda masing-masing, yang diatur melalui peraturan daerah.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Ilustrasi uang, 6 Tunjangan PNS 2025 

Sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan jabatan

 Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).

4. Tunjangan umum

Mulai dari Rp175.000 (untuk golongan I) hingga Rp190.000 (untuk golongan IV).

5. Tunjangan beras

10 kilogram per orang per bulan atau diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp7.242 per kilogram.

6. Tunjangan kinerja

Bervariasi setiap pemerintah daerah.

Contoh, PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tukin terendahnya Rp2.125.000 dan tertinggi di Rp127.710.000.

Pemda dengan gaji dan tunjangan PNS paling tinggi

1. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta: Rp4 juta-Rp127,71 juta.

2. Pemprov Kalimantan Timur: Rp4 juta-Rp99 juta

3. Pemprov Jawa Timur: Rp3,18 juta-Rp43,12 juta.

4. Pemprov Jawa Tengah: Rp2 juta-Rp30 juta.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved