PNS
Daftar 6 Tunjangan PNS dan Nilainya, Bisa Lebih Besar dari Gaji Pokok
Tunjangan ini tergantung kebijakan Pemda masing-masing, yang diatur melalui peraturan daerah.
Sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan jabatan
Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).
4. Tunjangan umum
Mulai dari Rp175.000 (untuk golongan I) hingga Rp190.000 (untuk golongan IV).
5. Tunjangan beras
10 kilogram per orang per bulan atau diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp7.242 per kilogram.
6. Tunjangan kinerja
Bervariasi setiap pemerintah daerah.
Contoh, PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tukin terendahnya Rp2.125.000 dan tertinggi di Rp127.710.000.
Pemda dengan gaji dan tunjangan PNS paling tinggi
1. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta: Rp4 juta-Rp127,71 juta.
2. Pemprov Kalimantan Timur: Rp4 juta-Rp99 juta
3. Pemprov Jawa Timur: Rp3,18 juta-Rp43,12 juta.
4. Pemprov Jawa Tengah: Rp2 juta-Rp30 juta.
Segini Perkiraan Gaji PNS 2025, Sudah Ada Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Saat Ini, dari Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
4 Daerah dengan Penempatan PNS Terbanyak di Sulawesi Utara, Bolmong Urutan Ketiga |
![]() |
---|
Ini 5 Daerah Terbanyak PNS di Sulawesi Utara, Kepulauan Sangihe Urutan 4 |
![]() |
---|
Rekrut PPPK Strategi Pemerintah Kurangi Beban Negara Bayar PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.