PNS
Rekrut PPPK Strategi Pemerintah Kurangi Beban Negara Bayar PNS
Pemerintah kembali membuka keran perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali membuka keran perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
DR Goinpeace Tumbel, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Manado sesuai UU ASN ada 2 kategori ASN yakni PNS dan PPPK.
"Bedanya kalau PNS terima dana pensiun, kalau PPPK tidak ada pensiun. Gaji dan tunjangan sama," kata dia.
ASN masa kerja sampai pensiun sementara PPPK itu masa kerjanya sesuai perjanjian waktu tertentu.
"Kenapa ada PPPK? Ini merupakan strategi pemerintah dalam merekrut pegawai untuk mengurangi beban negara" ungkap dia.
Strategi ini memungkinkan beban membayar pegawai jadi lebih ringan. Pasalnya, PPPK jika sudah selesai masa kerjanya tidak akan mendapat dana pensiun.
Sebab itu perekrutan pegawai saat ini lebih cenderung diarahkan ke PPPK ketimbang merekrut PNS.
"Jadi di situasi saat ini, sebaiknya jangan banyak berharap untuk jadi PNS. Kalau kita lihat sendiri makin lama makin sedikit PNS direkrut," ujarnya
Soal efektifitas PPPK, memang kata dia perlu kajian dan evaluasi komprehensif meski belum lama ini diterapkan
" Apa sudah tepat, analisis kebijakannya masih terbuka," sebut dia.
Kebijakan PPPK ini pun berdampak ke Tenaga Harian Lepas (THL) atau lebih populer disebut honorer di instansi pemerintah.
THL bakal dihapuskan diarahkan menjadi PPPK namun dengan ketentuan harus ikut seleksi. Meski ada THL yang tetap dipertahankan khusus untuk pekerjaan tertentu saja.
"Konsekuensi pasti ada pengurangan THL dan diarahkan ikut seleksi PPPK atau PNS," kata dia.
Kebijakan yang lebih jauh ke depan, pemerintah sudah mengurangi serapan tenaga kerja mengisi birokrasi pemerintahan.
Apalagi perkembangan digitalisasi sekarang ini menunjukan tidak banyak lagi membutuhkan SDM khususnya tenaga birokrasi pemerintah, pekerjaan sudah lebih diarahkan ke sistem berbasis aplikasi