Rabu, 20 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Bitung

Terkait Proyek Rumpon Rp 1,8 Miliar, Kadis Perikanan Bitung: Belum Ada Izin

Kepala Dinas Perikanan Kota Bitung, Sadat Minabari, memberikan penjelasan terkait polemik proyek pengadaan rumpon yang tengah bergulir.

Tayang:
Tribun Manado
RUMPON - Kepala Dinas Perikanan Kota Bitung, Sadat Minabari, memberikan penjelasan terkait polemik proyek pengadaan rumpon yang tengah bergulir. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bitung serta GNPI, Senin (18/5/2026) dari sore hingga malam hari. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Dinas Perikanan Kota Bitung Sadat Minabari menjelaskan terkair polemik proyek Rumpon.
  • Sadat bilang, haknya meliat dari sisi pemanfaatan dan pemberdayaan nelayan terkait keberadaan rumpon.
  • Didasari dengan aturan-aturan yang ada, yaitu Permen Kelautan Perikanan (KP) nomor 26 tahun 2014, perubahan Permen KP nomor 18 tahun 2021 dan Permen KP nomor 36 tahun 2023Menjadi acuan dasar pengadaan dan penempatan rumpon.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kepala Dinas Perikanan Kota Bitung, Sadat Minabari, memberikan penjelasan terkait polemik proyek pengadaan rumpon yang tengah bergulir.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bitung serta GNPI.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna Gedung A Kantor DPRD Bitung, Sulawesi Utara, Senin (18/5/2026) dari sore hingga malam hari.

Dalam forum tersebut, Sadat menegaskan bahwa fokus dan ranah Dinas Perikanan berada pada aspek pemanfaatan serta pemberdayaan nelayan terkait keberadaan rumpon tersebut.

Langkah ini didasari oleh sejumlah regulasi yang menjadi acuan dasar pengadaan dan penempatan rumpon, di antaranya:

  • Permen Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 26 Tahun 2014
  • Perubahan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021
  • Permen KP Nomor 36 Tahun 2023

Sadat memaparkan bahwa proyek ini sebenarnya berada di ranah wilayah kecamatan.

Dinas Perikanan bertugas memberikan pendampingan dengan merekomendasikan konsultan, agar pengerjaan oleh pihak kecamatan selaku Pengguna Anggaran (PA) dapat berjalan secara baik dan benar.

Secara normatif, jika proyek ini berjalan lancar, rumpon tersebut diproyeksikan membawa dampak positif dari sisi ekologis, ekonomis, hingga sektor pariwisata.

"Kalau ditanya perencanaan, pembangunan, pembuatan dan penempatan ada di Kecamatan. Kami batasi penjelasan hanya sampai di pemanfaatan rumpon," jelas Kadis Perikanan Kota Bitung Sadar Minabari.

Lebih lanjut, Sadat menjelaskan bahwa keterlibatan institusinya hanya sebatas mengarahkan teknis melalui kehadiran konsultan yang mereka rekomendasikan.

Sementara untuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan hal teknis lainnya, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kecamatan.

Mengenai izin pemanfaatan ruang laut dan izin penempatan rumpon, proses pengajuannya dilakukan oleh camat selaku pihak pengadaan.

Dinas Perikanan kemudian membantu mendaftarkannya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan lengkap dengan titik koordinat yang dirancang oleh konsultan perencana.

"Terkait izin sampai saat ini belum ada, sudah diajukan melalui OSS oleh konsultan perencana kami masih menunggu izinnya," kata dia.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved