Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 14 Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Dipastikan Bakal Dilantik Maret 2025

Berikut daftar 14 Bupati beserta wakil terpilih pada Pilkada 2024 di Sumatera Utara yang telah ditetapkan KPU dan akan dilantik pada Maret 2025.

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Istimewa/lezen.id/Wikipedia
Daftar 14 Bupati terpilih di Sumatera Utara yang bakal dilantik pada Maret 2025. Sebelumnya telah ditetapkan KPU. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar lengkap Bupati terpilih di Sumatera Utara (Sumut) yang akan dilantik untuk periode jabatan 2025-2030.

Sebanyak 14 Bupati-Wakil Bupati terpilih se-Sumatera Utara telah ditetapkan KPU.

Mulai dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Karo hingga Tapanuli Selatan.

Mereka terpilih pada Pilkada 2024 berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU dalam rapat pleno.

Lantas siapa saja 14 Bupati beserta wakil terpilih di Sumatera Utara yang telah ditetapkan KPU dan bakal dilantik?

Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Asahan

Taufik Zainal Abidin-Rianto

2. Kabupaten Batu Bara

Baharuddin Siagian-Syafrizal

3. Kabupaten Dairi

Vickner Sinaga-Wahyu Daniel Sagala

4. Kabupaten Karo

Antonius Ginting-Komando Tarigan

5. Kabupaten Labuhanbatu Utara

Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung

6. Kabupaten Langkat

Syah Afandin-Tiorita Br Surbakti

7. Kabupaten Nias

Yaatulo Gulo-Arota Lase

8. Kabupaten Nias Barat

Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia

9. Kabupaten Padang Lawas

Putra Mahkota Alam-Achmad Fauzan Nasution

10. Kabupaten Padang Lawas Utara

Reski Basyah Harahap-Basri Harahap

11. Kabupaten Pakpak Bharat

Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin

12. Kabupaten Serdang Bedagai

Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan

13. Kabupaten Simalungun

Anton Achmad Saragih-Benny Gusman Sinaga

14. Kabupaten Tapanuli Selatan

Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga

Diketahui, total ada 25 Bupati - Wakil Bupati terpilih se-Sumut.

Namun hingga pertengahan Januari, hanya 14 paslon yang telah ditetapkan KPU.

Sisa 11 paslon lainnya masih menunggu penetapan.

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 19 kepala daerah terpilih di Sumatera Utara Hasil Pilkada 2024

Termasuk 14 Bupati-Wakil Bupati dalam daftar ini.

KPU di beberapa daerah juga telah menetapkan pasangan kepala daerah terpilih.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025 dalam rapat pleno yang digelar serentak di kabupaten/kota.

Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendy, mengonfirmasi bahwa 19 paslon terpilih telah ditetapkan pada hari tersebut.

Namun, tidak semua daerah di Sumatera Utara telah menyelesaikan proses penetapan.

Hasil Pilkada di 11 Kabupaten lainnya, 2 Kota serta hasil Pemilihan Gubernur Sumut, masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disengketakan.

Kapan Pelantikannya?

Pelantikan para kepala daerah terpilih di seluruh Indonesia sebelumnya dijadwalkan akan digelar pada Februari 2025.

Namun, jadwal pelantikan telah diundur.

Sebab, masih ada beberapa hasil Pilkada yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut Rifqinizamy, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy, dikutip dari Antaranews.

Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak pada tanggal yang sudah ditentukan

Pelantikan dijadwalkan kembali, paling cepat akan digelar pada Maret 2025, apabila semua gugatan perkara sengketa hasil Pilkada selesai.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," jelas Rifqinizamy.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved