Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2024

Berikut Beda Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu, Segini Besarnya

MenPAN RB mengungkapkan penyerapan tenaga honorer di tahap seleksi PPPK pertama belum maksimal.

Editor: Alpen Martinus
Kolase/HO
Perbedaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah menyiapkan solusi untuk honorer yang lolos dalam tes CPNS.

Lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun dikeluarkan.

Banyak yang yang berminat menjadi PPPK, sebab hanya beda tipis dari CPNS.

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Gajinya Berdasarkan UMP

Namun untuk menjadi PPPK, ada serangkaian tes yang harus dilalui.

Ada lagi yang tak lolos, namun pemerintah mau merekrut honorer yang tercatat dalam data base.

Kini muncul PPPK paruh waktu.

Sehingga PPPK dibedakan menjadi dua yaitu penuh waktu dan paruh waktu.

Hasil tes PPPK 2024 tahap 1 sudah diumumkan.

Ada yang menerima kode R2 dan R3, berarti lulus namun masuk PPPK paruh waktu.

Penyebabnya, ketidaksesuaian usulan formasi dengan data yang terdapat di database BKN.

MenPAN RB mengungkapkan penyerapan tenaga honorer di tahap seleksi PPPK pertama belum maksimal.

Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi PPPK karena anggaran terbatas.

Peserta harus lapang dada diangkat hanya sebagai PPPK paruh waktu.

Arti PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved