PPPK 2024
Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Gajinya Berdasarkan UMP
Meski begitu, bagi honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, mestinya menerima kondisi tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah masih memberikan peluang untuk honorer yang tidak lolos CPNS atau PPPK untuk menjadi abdi negara.
Mereka akan dimasukkan dalam PPPK paruh waktu.
Gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu jelas beda dengan penuh waktu.
Baca juga: Daftar 7 Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Dibutuhkan, Khusus Honorer Database
PPPK paruh waktu dijelaskan berdasarkan UMP untuk gajinya.
PPPK paruh waktu diterima tidak melalui tes, namun sudah ada dalam data base.
Pelamar yang ikut tes PPPK 2024 tahap 1, sudah menerima pengumuman dari panitia seleksi.
Bagi yang menerima kode R2 dan R3, artinya lulus namun masuk PPPK paruh waktu.
Hal itu lantaran ketidaksesuaian usulan formasi dengan data yang terdapat di database BKN.
Pihak KemenPAN RB menyebutkan penyerapan pegawai honorer tahap seleksi PPPK pertama belum maksimal.
Alasannya pemerintah daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi PPPK karena anggaran terbatas.
Meski begitu, bagi honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, mestinya menerima kondisi tersebut.
Apa itu PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.
Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat.
Link Download Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2 |
![]() |
---|
Daftar Jabatan PPPK Paruh Waktu, Skema Pemerintah untuk Peserta PPPK 2024 Tahap 2 yang Tak Lolos |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Simak Juga Arti Kode |
![]() |
---|
Nasib Calon PPPK yang Memasuki Batas Usia Pensiun usai Aturan Penundaan Pengangkatan, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap PPPK Tahap 2 Bulan Maret 2025 usai Pengumuman Pasca Masa Sanggah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.