Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2024

Daftar 7 Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Dibutuhkan, Khusus Honorer Database

PPPK paruh waktu hanya ditujukan untuk tenaga honorer yang tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor: Alpen Martinus
https://sscasn.bkn.go.id/
PPPK paruh waktu 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah masih terus berupaya untuk mengakomodir semua tenaga honorer.

Setelah diminta untuk mengikuti CPNS.

Tenaga honorer data base yang tak lolos diberikan wadah untuk ikut seleksi PPPK.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II 2024 Diperpanjang Lagi, Ada Kriteria Tambahan Pegawai Non-ASN

Kini honorer yang tak lolos juga akan diakomodir melalui PPPK paruh waktu.

Jelas itu berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Ada aturan yang membedakan keduanya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperkenalkan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

PPPK paruh waktu hanya ditujukan untuk tenaga honorer yang tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tenaga honorer tersebut dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa mengikuti tes tambahan.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Dibutuhkan

  1. Guru dan tenaga pendidik
  2. Tenaga kesehatan
  3. Tenaga teknis
  4. Pengelola operasional umum
  5. Operator layanan operasional
  6. Pengelola layanan operasional
  7. Penata layanan operasional.

Kategori PPPK Paruh Waktu

  1. Tenaga honorer yang tercatat dalam database non-ASN BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus
  2. Tenaga honorer yang tercatat dalam database non-ASN BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Syarat PPPK Paruh Waktu

  1. Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar
  2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024
  3. Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan-RB
  2. Menpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah, rincian tersebut terdiri dari jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan
  3. PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN kepada BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapat penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menpan-RB
  4. Kepala BKN menetapkan NI PPPK/NIP ASN
  5. Penerbitan NI PPPK/NIP ASN diterima oleh PPK paling lama 7 hari sejak waktu penyampaian
  6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved