Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Desa 2025

167 Desa di Minsel Sulawesi Utara Sudah Terima Dana Desa, Ada yang Dapat Rp 1 Miliar

Sebanyak 167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan( Minsel), Sulawesi Utara, telah menerima dana desa dari APBN 2025.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Selatan (Minsel) Efer Poluakan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan( Minsel), Sulawesi Utara, telah menerima dana desa dari APBN 2025.

Besaran dana desa yang diterima setiap desa bervariasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel, Efer Poluakan, mengungkapkan dana desa tersebut sudah di transfer ke rekening desa.

"Sudah negara sudah transfer ke rekening desa. Besarnya beda-beda di 167 desa paling sedikit Rp 600 juta paling besar Rp 1 miliar," jelasnya, via whatsapp, Rabu (15/1/2025).

Kata Efer setiap desa dana yang ditransfer berbeda-beda karena ada berbagai karekteria yang dinilai oleh negara.

Seperti jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dengan kesulitan letak geografis dan lain-lain.

"Maknanya ada desa yang banyak ada desa yang sedikit dananya," ungkapnya.

Menurutnya, dana desa tersebut digunakan untuk BLT, ketahanan pangan, penanganan stunting, pembangunan fisik maupun operasional.

Sehingga, Efer meminta para hukum tua untuk mengunakan dana desa tersebut sesuai dengan aturan dan menghindari pelanggaran.

"Himbauannya, laksanakan sesuai perencanaan berdasarkan ketentuan yang berlaku, hindari pelanggaran-pelanggaran," pungkasnya.

Seperti diketahui, dikutip dari laman kemenkeu.go.id, penggunaan Dana Desa tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal.

Diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved