Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji 13 PNS

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS 2025, Tidak Bersamaan, Ada Juga yang Tak Dapat

Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com NURWAHIDAH
Ilustrasi THR dan gaji ke 13 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua bentuk tunjangan PNS yang sering diterima dan selalu dinantikan.

Apalagi kalau bukan THR dan gaji ke 13.

Sebentar lagi THR akan segera diterima.

Baca juga: Disnaker Minut Sulawesi Utara Buka Posko Pengaduan THR Natal 2024, Belum Terima Laporan

Pun akan mengikuti gaji ke 13.

Tahun ini dua tunjangan tersebut pasti akan diterima oleh PNS.

Namun untuk waktunya belum diketahui kapan dicairkan.

Tidak semua PNS mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2025.

Ternyata, pegawai dalam kondisi tertentu, tidak mendapatkan hak tersebut.

Cuti di luar tanggungan negara dan bertugas di luar instansi pemerintah, tidak menerima THR dan gaji ke-13.

 Sementara, THR biasanya diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret.

Untuk gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.

Besaran THR dan gaji ke-13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti:

- Tunjangan Keluarga 

 - Tunjangan Jabatan 

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved