Sulawesi Utara
Syarat PHP Kepala Daerah Sulut di MK: Harus Lolos Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
MK akan menyidangkan 11 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Sulawesi Utara.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan 11 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Sulawesi Utara.
Rinciannya adalah satu Pilgub, dua Pilwako yakni Manado dan Tomohon.
Serta delapan Pilbup yaitu Minahasa, Minut, Minsel, Mitra, Bolmong, Bolsel, Boltim dan Talaud.
Pengamat Hukum Unsrat Sulut Eugenius Paransi menuturkan, syarat jalannya perkara di MK.
Pertama, ungkap dia, sidang pendahuluan.
"Harus lolos di sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dengan ambang batas sebagai syarat," kata dia Minggu (12/1/2025).
Ia menuturkan, meski tak lolos ambang batas, sebuah perkara bisa lanjut.
Syaratnya ada pelanggaran dalam persyaratan calon.
"Atau ada kasus TSM yang mencederai demokrasi akan dilanjutkan oleh MK dalam sidang lanjutan," ujar dia. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kecelakaan di Kairagi Dua Manado, Harga Minyak Nilam Terbaru |
![]() |
---|
Berita Kriminal Sulawesi Utara: Penikaman di Sejumlah Daerah hingga Tawuran di Manado |
![]() |
---|
20 Rumpon Tangkapan KP Orca 04 Diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Tahanan Kasus Dugaan Korupsi Incinerator Manado Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Persiapan HUT ke-80 RI, 60 Paskibraka Sulut Ikut Pelatihan Intensif di Rindam XII Merdeka Tomohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.