Sulawesi Utara
Syarat PHP Kepala Daerah Sulut di MK: Harus Lolos Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
MK akan menyidangkan 11 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Sulawesi Utara.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan 11 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Sulawesi Utara.
Rinciannya adalah satu Pilgub, dua Pilwako yakni Manado dan Tomohon.
Serta delapan Pilbup yaitu Minahasa, Minut, Minsel, Mitra, Bolmong, Bolsel, Boltim dan Talaud.
Pengamat Hukum Unsrat Sulut Eugenius Paransi menuturkan, syarat jalannya perkara di MK.
Pertama, ungkap dia, sidang pendahuluan.
"Harus lolos di sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dengan ambang batas sebagai syarat," kata dia Minggu (12/1/2025).
Ia menuturkan, meski tak lolos ambang batas, sebuah perkara bisa lanjut.
Syaratnya ada pelanggaran dalam persyaratan calon.
"Atau ada kasus TSM yang mencederai demokrasi akan dilanjutkan oleh MK dalam sidang lanjutan," ujar dia. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Pria Asal Minahasa Ini Ditangkap Polresta Manado |
![]() |
---|
Kabar Baik, Cengkih, Kopra dan Pala di Sulut Harganya Segini, Gubernur YSK Pesan Petani Semangat |
![]() |
---|
Anggota DPRD Harus Transparan Soal Gaji dan Tunjangan Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Baso Affandi: Usulan Penurunan Tunjangan DPRD Sulut Bisa Jadi Simbol Moral yang Kuat |
![]() |
---|
Mulai dari HUT ke-62 Sulut, Inilah Misi Besar Nyong Noni 2025 Usai Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.