Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Syarat PHP Kepala Daerah Sulut di MK: Harus Lolos Sidang Pemeriksaan Pendahuluan

MK akan menyidangkan 11 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Sulawesi Utara.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
HO
Pengamat Hukum Unsrat Sulut Eugenius Paransi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan 11 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Sulawesi Utara.

Rinciannya adalah satu Pilgub, dua Pilwako yakni Manado dan Tomohon.

Serta delapan Pilbup yaitu Minahasa, Minut, Minsel, Mitra, Bolmong, Bolsel, Boltim dan Talaud.

Pengamat Hukum Unsrat Sulut Eugenius Paransi menuturkan, syarat jalannya perkara di MK.

Pertama, ungkap dia, sidang pendahuluan.

"Harus lolos di sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dengan ambang batas sebagai syarat," kata dia Minggu (12/1/2025).

Ia menuturkan, meski tak lolos ambang batas, sebuah perkara bisa lanjut.

Syaratnya ada pelanggaran dalam persyaratan calon.

"Atau ada kasus TSM yang mencederai demokrasi akan dilanjutkan oleh MK dalam sidang lanjutan," ujar dia. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved