Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2025

Daftar UMP dan UMK 2025 se-Kalimantan Timur, Daerah Mana Tertinggi?

Besaran UMP Kaltim 2025 berlaku sebagai standar upah minimal di seluruh kabupaten dan kota di wilayah tersebut.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
Daftar UMP dan UMK 2025 se-Kalimantan Timur, Daerah Mana Tertinggi? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak Daftar UMP dan UMK se-Kalimantan Timur Tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.

Besaran UMP Kaltim 2025 berlaku sebagai standar upah minimal di seluruh kabupaten dan kota di wilayah tersebut.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK 2025 se-Jawa Timur, Daerah Mana Tertinggi?

Sementara itu, UMK Kaltim 2025 menjadi batasan upah minimal yang spesifik untuk masing-masing kabupaten atau kota, efektif mulai 1 Januari 2025.

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga daya saing dunia usaha di Kalimantan Timur.

Besaran UMP Kaltim 2025

Dilansir dari Kompas.com, besaran UMP Kaltim 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kaltim 2025 adalah sebesar Rp 3.579.313,77.

Besaran UMSP Kaltim 2025

Sementara besaran UMSP Kaltim 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025, meliputi:

  • sektor Perkebunan Sawit (KBLI Nomor 01262) Rp 3.633.003,48
  • sektor Kehutanan (KBLI Nomor 022) Rp 3.650.900,05
  • sektor Batu Bara (KBLI Nomor 0510) Rp 3.722.486,32
  • sektor Minyak dan Gas (KBLI Nomor 06) Rp 3.758.279,46

Besaran UMK 2025 kabupaten/kota se-Kaltim

Dilansir dari TribunKaltara.com, berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025.

1. UMK Samarinda 2025

Besaran UMK Samarinda sebesar Rp 3.724.437,20, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.497.124,13.

2. UMK Balikpapan 2025

Besaran UMK Balikpapan 2025 adalah Rp 3.701.508,68, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.475.595.

3. UMK PPU 2025

Besaran UMK Penajam Paser Utara 2025 sebesar Rp 3.957.345,89, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.715.817,74.

4. UMK Kukar 2025

Besaran UMK Kutai Kartanegara 2025 adalah Rp 3.766.379,19, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.536.506,28.

5. UMK Paser 2025

Besaran UMK Paser 2025 adalah Rp 3.591.565,53, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.372.362.

6. UMK Berau 2025

Besaran UMK Berau 2025 adalah Rp 4.081.376,31, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.832.297.

7. UMK Bontang 2025

Besaran UMK Bontang 2025 adalah Rp 3.780.012,66, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp3.549.307,67.

8. UMK Kutim 2025

Besaran UMK Kutai Timur 2025 adalah Rp 3.743.820, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.711.017,82.

9. UMK Kubar 2025

Besaran UMK Kutai Barat 2025 adalah Rp 3.952.233,98, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.711.017.

10. UMK Mahulu 2025

Besaran UMK Mahakam Ulu 2025 adalah Rp 3.953.233, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.711.017.

Sebagai catatan, UMK Mahakam Ulu 2025 masih mengacu pada UMK Kutai Barat karena belum memiliki Dewan Pengupahan.

Lebih lanjut, kenaikan UMP ,UMSP, dan UMK 2025 ini berlaku bagi pekerja/buruh di Kaltim dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan akan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved