Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2025

Daftar UMP dan UMK 2025 se-Yogyakarta, Daerah Mana Tertinggi?

Besaran UMP DIY 2025 ditetapkan sebagai acuan untuk menentukan batasan upah minimal di seluruh wilayah DIY, termasuk kabupaten dan kota.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
Daftar UMP dan UMK 2025 se-Yogyakarta, Daerah Mana Tertinggi? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak Daftar UMP dan UMK Yogyakarta Tahun 2025.

Berikut informasi mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi DI Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2025.

Besaran UMP DIY 2025 ditetapkan sebagai acuan untuk menentukan batasan upah minimal di seluruh wilayah DIY, termasuk kabupaten dan kota.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2025 Terendah dan Tertinggi di Seluruh Indonesia, Berapa di Daerahmu?

Sementara itu, besaran UMK DIY 2025 disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi di masing-masing kabupaten/kota.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

UMP dan UMK 2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2025 sebagai dasar penentuan upah pekerja di wilayah DIY.

Simak rincian lengkap UMP dan UMK DIY 2025 untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

UMP DIY 2025 dan UMSP DIY 2025

Dilansir dari laman Pemprov DIY, besaran UMP DIY 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025

Adapun besaran UMP DIY 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95 yang sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34 dibandingkan dengan UMP DIY 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61.

Sementara besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP DIY 2025 juga telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.

Rincian UMSP DIY 2025 yaitu:

  • UMSP DIY 2025 untuk sektor penyediaan akomodasi dengan skala besar Rp 2.311.913,65, skala menengah Rp 2.308.724,80, dan skala kecil Rp 2.306.598,91.
  • UMSP DIY 2025 untuk sektor penyediaan makanan dengan skala besar Rp 2.311.913,65, skala menengah Rp 2.308.724,80, dan skala kecil Rp 2.306.598,91.
  • UMSP DIY 2025 untuk sektor aktivitas keuangan dan asuransi di seluruh skala usaha adalah Rp 2.291.717.62.
  • UMSP DIY 2025 untuk sektor informasi dan komunikasi diseluruh skala usaha adalah Rp 2.291.717.62.
  • UMSP DIY 2025 untuk sektor konstruksi di seluruh skala usaha Rp 2.285.339.93.

Daftar UMK 2025 kabupaten/kota se-DIY

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 (UMK 2025) di Provinsi DI Yogyakarta.

1. UMK Jogja

Besaran UMK 2025 di Kota Yogyakarta yaitu Rp 2.655.041,81 atau naik Rp 162.044,81 dari UMK 2024 yaitu Rp 2.492.997,00.

2. UMK Sleman

Besaran UMK 2025 di Kabupaten Sleman yaitu Rp 2.466.514,86 atau naik Rp 150.538,47 dari UMK 2024 yaitu Rp 2.315.976,39.

3. UMK Bantul

Besaran UMK 2025 di Kabupaten Bantul yaitu Rp 2.360.533,00, atau naik Rp 144.070,00 dari UMK 2024 yaitu Rp2.216.463,00.

4. UMK Kulon

Besaran UMK 2025 di Kabupaten Kulon Progo yaitu Rp 2.351.239,85 atau naik 143.502,90 dari UMK 2024 yaitu Rp2.207.736,95.

5. UMK Gunungkidul

Besaran UMK 2025 di Kabupaten Gunungkidul yaitu Rp 2.330.263,67 atau naik 142.222,67 dari UMK 2024 yaitu Rp 2.188.041,00.

Dengan begitu, UMK tertinggi se-DI Yogyakarta masih berada di Kota Yogyakarta, dan UMK terendah ada di Kabupaten Gunungkidul.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved