Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2025

Daftar UMP dan UMK 2025 se-Sulawesi Utara, Daerah Mana Tertinggi?

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2025 sebesar Rp. 3.775.425. Sementara UMK Manado lebih tinggi dari UMP, dengan nilai Rp3.824.264.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
Daftar UMP dan UMK 2025 se-Sulawesi Utara, Daerah Mana Tertinggi? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar UMP dan UMK Tahun 2025 se Sulawesi Utara.

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2025 sebesar Rp. 3.775.425 pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 yang berada di angka Rp3.545.000.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025.

Kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025, yang mewajibkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% di seluruh Indonesia.

Selain itu, rekomendasi Dewan Pengupahan juga menjadi dasar dalam menetapkan UMP.

Sulawesi Utara mencatat kenaikan upah minimum terbesar dalam lima tahun terakhir, setelah sebelumnya mengalami stagnasi selama tiga tahun berturut-turut.

Berikut rincian UMP Sulut dalam lima tahun terakhir:

2025: Rp3.775.425 (naik 6,5%)

2024: Rp3.545.000 (naik 1,7%)

2023: Rp3.485.000 (naik 5,24%)

2022: Rp3.310.723 (tidak naik)

2021: Rp3.310.723 (tidak naik)

UMK Kota dan Kabupaten Sulawesi Utara 2025

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sulut juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk beberapa wilayah.

Kota Manado menjadi satu-satunya daerah yang menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP, dengan nilai Rp3.824.264.

Berikut daftar UMK Sulawesi Utara 2025:

Kota Manado: Rp3.824.264

Kota Bitung: Rp3.775.425

Kota Kotamobagu: Rp3.775.425

Kabupaten Bolaang Mongondow: Rp3.775.425

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Rp3.775.425

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Rp3.775.425

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Rp3.775.425

Kabupaten Kepulauan Sangihe: Rp3.775.425

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Rp3.775.425

Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp3.775.425

Kabupaten Minahasa: Rp3.775.425

Kabupaten Minahasa Selatan: Rp3.775.425

Kabupaten Minahasa Tenggara: Rp3.775.425

Kabupaten Minahasa Utara: Rp3.775.425

Penetapan UMP dan UMK ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan kenaikan ini, diharapkan tenaga kerja di Sulawesi Utara dapat menikmati kehidupan yang lebih layak dan mendukung produktivitas mereka.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved