Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Rokok

Sudah Berlaku, Harga Jual Eceran Rokok Naik Untuk Semua Jenis, Ini Daftarnya

Pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Editor: Alpen Martinus
HO
Ilustrasi rokok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Para pecinta rokok tanah air, harus merogoh kocek lebih dalam lagu demi menikmati sebatang rokok.

pasalnya, Kementerian Keuangan sudah resmi menaikkan harga eceran 2025.

Kenaikan harga rokok tak merata, tergantung dari golongannya.

Baca juga: Daftar Harga Jual Eceran Rokok 2025 Naik, Sudah Ada Peraturan Menteri Keuangan

Tentu tembakau tak sama dengan kretek mesin.

Memang sejauh ini pajak rokok menjadi satu di antara sumber pendapatan negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau.

Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur Sri Mulyani dalam beleid tersebut antara lain sebagai berikut:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen)

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved