Harga Rokok
Harga Rokok Mulai 1 Januari 2024 Naik 10 Persen, Cek Disini Rinciannya
Harga rokok mulai 1 Januari 2024 naik 10 persen. Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, harga rokok mulai 1 Januari 2024 naik 10 persen.
Hal itu telah ditetapkan oleh Pemerintah terkait tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Sebagaimana penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Adapun, pemerintah menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024.
"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis REL dan HPTL," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears.
Kebijakan tersebut sesuai dengan PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," jelas Nirwala.
Nirwala menerangkan, kebijakan tarif cukai pada 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT,
terdiri dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Baca juga: Harga HP Xiaomi POCO X5 5G Terbaru di Akhir Tahun 2023, Punya Performa Gahar, Dijual Rp 3 Jutaan
Baca juga: Harga HP Samsung A73 5G Terbaru di Desember 2023, Punya Spek Mumpuni, kini Dijual Hanya Rp 5 Jutaan
Baca juga: Harga Rica di Sulawesi Utara Hari Ini Selasa 19 Desember 2023
Harga rokok 2024
Merujuk PMK Nomor 191 Tahun 2022, berikut harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang, naik dari Rp 2.055 pada 2023
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380 per batang, naik dari Rp 1.255 pada 2023.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.380 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.465 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375-Rp 1.980 per batang
Golongan II harga jual eceran Rp 865 per batang
Golongan III harga jual eceran Rp 725 per batang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-rokok-fgfgfgf.jpg)