Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Jual Eceran Rokok

Daftar Harga Jual Eceran Rokok 2025 Naik, Sudah Ada Peraturan Menteri Keuangan

Bahkan pada 2025 mendatang, pemerintah sudah mengeluarkan harga eceran rokok.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Shutterstock
Ilustrasi rokok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rokok menjadi satu di antara sumber pendapatan negara.

Pendapatannya berasal dari cukai yang tertera di setiap kemasan.

Pemerintah pun kini mengatur soal harga rokok.

Baca juga: Bea Cukai Manado Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Lewat Penindakan Minol, Rokok Ilegal 

Bahkan pada 2025 mendatang, pemerintah sudah mengeluarkan harga eceran rokok.

Aturannya sudah ada dan akan dilaksanan awal tahun.

Kenaikan harga jual eceran rokok pun bervariasi tergantung jenisnya.

Semuanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Tujuan Kenaikan Harga Rokok
 
Kenaikan harga jual eceran rokok dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Meski pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau mengalami peningkatan.

Rincian Harga Jual Eceran Rokok 2025

Berikut adalah daftar harga jual eceran per batang atau gram untuk berbagai jenis hasil tembakau, sesuai ketetapan terbaru:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
Golongan II: Paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen )

 Sigaret Putih Mesin (SPM)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved