Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan ASN

Aturan Baru Penggunaan Pakaian Dinas Harian PNS dan PPPK 2025, Sudah Ada Surat Edaran

Nah pada 2025 ini terdapat aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Editor: Alpen Martinus
Tribun-medan.com
Ilustrasi PNS 

PNS

Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.

PPPK

Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
atau :

1. Hari Senin 

- atasan warna putih 

- bawahan berwarna gelap

2. Hari Selasa - Jumat 

- bebas mengikuti ketentuan setiap instansi 

3. Upacara 

- mengikuti protokol perundang-undangan

Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa - Jum'at.

Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved