Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Hari Ini

3 Info Dicari Banyak Orang Saat Ini, Diskon Tarif Listrik, PPN 12 Persen, Membuat NPWP Secara Online

Tiga informasi yang sedang trend di media sosial X. Banyak dicari orang. Diskon Tarif Listrik, PPN 12 Persen, Membuat NPWP Secara Online.

Kolase/HO
Info trending hari ini Kamis 2 Januari 2025. Diskon Tarif Listrik, PPN 12 Persen dan Membuat NPWP secara online. 

(Tribunmanado.co.id/Tribunnews.com)

3. Cara Membuat NPWP Secara Online

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sudah bisa dibuat secara online. 

Untuk membuat secara online bisa langsung di link : https://ereg.pajak.go.id/login;eregsid=K-25BDyAPzURwzDlgY9ptYlM.

Kemudian siapkan sejumlah dokumen sebelum daftar NPWP online.

Seperti email aktif, kartu identitas KTP dan KK.

Untuk lengkapnya, simak bagaimana cara daftar NPWP online

1. Buka laman e-registration DJP Online link https://ereg.pajak.go.id/login;eregsid=K-25BDyAPzURwzDlgY9ptYlM2. Klik menut daftar pada bacaan daftar.
3. Daftar dengan memasukkan alamat email yang aktif dan sering digunakan sebab email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online. 
4. Proses berlanjut dengan memasukkan kode Captcha yang muncul.
5. Lalu klik login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
6. Klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online. 
7. Tinggal  Isi jenis Wajib Pajak (WP) pribadi atau badan. 
8.  Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital serta isi alamat email jika belum terisi. 
9. Lalu masukkan sebanyak 8 karakater dengan kombinas huruf, angka dan kapital.
10. Masukkan nomor telepon yang aktif.
11. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya. 
12. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Selanjut setelah terdaftar dan memiliki NPWP tinggal login ulang menggunakan alamat email serta pasword yang sudah didaftarkan di awal.

Aktivasi NPWP

- Buka email e-registration saat mendaftar untuk aktivasi. 
- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan. 
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
- Lalu masukkan file fotokopi KTP, serta dokumen usaha jika seorang wirausaha dalam bentuk PDF.
- Isi kembali Identitas Wajib Pajak secara lengkap mulai nama gelar, tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, telepon dan email.
- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. 
- Isi form Alamat Domisili (KTP). 
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha, dikosongkan jika tidak ada usaha.
- Isi juga berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. 
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file. 
- Isi form pernyataan. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token. 
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda. 
- Klik kirim permohonan.
- Selesai.

(Telah tayang di : TribunPontianak.co.id)

(Tribunmanado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved