Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Hari Ini

3 Info Dicari Banyak Orang Saat Ini, Diskon Tarif Listrik, PPN 12 Persen, Membuat NPWP Secara Online

Tiga informasi yang sedang trend di media sosial X. Banyak dicari orang. Diskon Tarif Listrik, PPN 12 Persen, Membuat NPWP Secara Online.

Kolase/HO
Info trending hari ini Kamis 2 Januari 2025. Diskon Tarif Listrik, PPN 12 Persen dan Membuat NPWP secara online. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selamat tahun baru 2025 tribunners, masih dengan suasana momen tahun baru, mari kita tetap update informasi di tribunmanado.co.id. 

Berikut ini ada 3 informasi yang sedang dicari banyak orang saat ini. Info-info ini trending di X. 

Baca selengkapnya. 

1. Diskon Tarif Listrik 50 Persen Belum Bisa Dinikmati, Banyak Masyarakat Mengeluh

Banyak masyarakat menyampaikan keluhan ke media sosial X terkait kendala saat akan membeli di aplikasi PLN maupun layanan lainnya. 

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 1 Januari 2025 hingga akhir Februari 2025 langsung diburu masyarakat.

Berikut keluhan-keluhan masyarakat di media sosial X

- Warganet bernama Zulhilmi Bangkit dengan akun X @hilmibangkit menanyakan bagaimana cara mendapatkan diskon tersebut. "@pln_123 gimana cara beli 50 persen diskon listrik PLN ? Gak ada sama sekali diskonnya," tulisnya di X, Rabu (1/1/2025).

- Sementara warganet Arthur dengan akun X @DeilyUpdate menerangkan bahwa PLN Mobile tengah mengalami kendala. 

"Wah sekarang pln mobile error kak. Kayaknya tadi km beli pas aplikasinya lagi error/belum siap program diskon ini jadinya dapat untung deh. Ini giliran kucoba beli lewat tokopedia ditolak, karena sudah melebihi kuota diskon," jelasnya.

- Selanjutnya, netizen Dewi Yuni Prawesti dengan nama akun @iwediwed menciutkan, "PLN mobile ini gangguan apa gimana yah?? Ngeblank terus dari tadi.. apa karena ada promo tarif listrik yg diskon 50 persen ituh kah?? @pln_123," ungkapnya.

- Akun X Andreas Vallen @akhirnyavalen juga mengeluh hal yang sama dengan unggahan, "Halo @pin_123 katanya diskon tambah daya 50%, kok saya masih kena harga normal ya?," ucap Andreas lewat X.

Pernyataan PLN, Tak Perlu Buru-buru

Terkait banyak keluhan tersebut, PLN menyampaikan informasi lagi terkait diskon tarif listrik sebesar 50 persen. 

Pihak PLN meminta pelanggan khususnya prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik tidak perlu terburu buru karena diskon masih akan berlaku sepanjang bulan.

”Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50?gi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025. Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” jelas Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. 

Katanya, potongan tarif listrik 50 persen dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit  bagi mereka yang tergolong daya tersebut. 

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50?rlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025. 

Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.

"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," jabar Darmawan. (Tribunnews.com)

2. Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen

Informasi lainnya yang banyak dicari orang adalah terkait barang-barang apa saja yang terkena PPN 12 persen. 

Kenaikan tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen telah mulai berlaku kemarin Rabu (1/1/2025). Sudah diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (31/12/2024). 

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto

"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024). 

Lanjut Prabowo barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen. Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen. "Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.

Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen
1. Kelompok hunian mewah seperti:
- rumah mewah
- apartemen
- kondominium
- town house, 
- dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
2. Balon udara, 
- balon udara yang dapat dikemudikan
- pesawat udara, 
- pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu: 
- helikopter 
- pesawat udara lain seperti private jet
5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum
7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM

"Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN," ungkap Sri Mulyani.

Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen
1) Beras 
2) Jagung
3) Kedelai
4) Buah-buahan
5) Sayur-sayuran
6) Ubi jalar
7) Ubi kayu
8) Gula
9) Ternak dan hasilnya
10) Susu segar
11) Unggas
12) Hasil pemotongan hewan
13) Kacang tanah
14) Kacang-kacangan lain
15) Padi-padian yang lain
16) Ikan
17) Udang
18) Biota lainnya
19) Rumput laut
20) Tiket kereta api
21) Tiket bandara
22) Angkutan orang
23) Jasa angkutan umum
24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
26) Penyerahan pengurusan transport
27) Jasa biro perjalanan
28) Jasa pendidikan
29) Buku pelajaran
30) Kitab suci
31) Jasa kesehatan
32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
33) Jasa keuangan
34) Dana pensiun
35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN."

"Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit," ungkap Sri Mulyani.

(Tribunmanado.co.id/Tribunnews.com)

3. Cara Membuat NPWP Secara Online

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sudah bisa dibuat secara online. 

Untuk membuat secara online bisa langsung di link : https://ereg.pajak.go.id/login;eregsid=K-25BDyAPzURwzDlgY9ptYlM.

Kemudian siapkan sejumlah dokumen sebelum daftar NPWP online.

Seperti email aktif, kartu identitas KTP dan KK.

Untuk lengkapnya, simak bagaimana cara daftar NPWP online

1. Buka laman e-registration DJP Online link https://ereg.pajak.go.id/login;eregsid=K-25BDyAPzURwzDlgY9ptYlM2. Klik menut daftar pada bacaan daftar.
3. Daftar dengan memasukkan alamat email yang aktif dan sering digunakan sebab email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online. 
4. Proses berlanjut dengan memasukkan kode Captcha yang muncul.
5. Lalu klik login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
6. Klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online. 
7. Tinggal  Isi jenis Wajib Pajak (WP) pribadi atau badan. 
8.  Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital serta isi alamat email jika belum terisi. 
9. Lalu masukkan sebanyak 8 karakater dengan kombinas huruf, angka dan kapital.
10. Masukkan nomor telepon yang aktif.
11. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya. 
12. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Selanjut setelah terdaftar dan memiliki NPWP tinggal login ulang menggunakan alamat email serta pasword yang sudah didaftarkan di awal.

Aktivasi NPWP

- Buka email e-registration saat mendaftar untuk aktivasi. 
- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan. 
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
- Lalu masukkan file fotokopi KTP, serta dokumen usaha jika seorang wirausaha dalam bentuk PDF.
- Isi kembali Identitas Wajib Pajak secara lengkap mulai nama gelar, tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, telepon dan email.
- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. 
- Isi form Alamat Domisili (KTP). 
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha, dikosongkan jika tidak ada usaha.
- Isi juga berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. 
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file. 
- Isi form pernyataan. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token. 
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda. 
- Klik kirim permohonan.
- Selesai.

(Telah tayang di : TribunPontianak.co.id)

(Tribunmanado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved