Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Hari Ini

Berita Populer Sulawesi Utara Minggu 12 Januari 2025

Berita terkait daftar daerah di Sulut yang sudah bisa tetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.  Dan berita terkait PDIP masih dominasi.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/Tribun Manado
Kumpulan Berita Populer Sulut Minggu 12 Januari 2025. 

MANADO, TRIBUN - Update informasi terbaru di tribunmanado.co.id. Simak daftar berita populer Sulawesi Utara (Sulut) Minggu 12 Januari 2025. 

Ada berita terkait daftar daerah di Sulut yang sudah bisa tetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. 

Dan berita terkait PDIP masih dominasi daerah se Sulut, refleksi perayaan HUT ke-52 PDI Perjuangan. Menangi 10 pilkada dan pimpin 13 DPRD. 

1. Lima Daerah di Sulut Bisa Tetapkan Paslon Terpilih

Dari total 15 daerah di Sulawesi Utara, ada 5 kabupaten kota yang sudah bisa menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. 

Itu karena tidak ada gugatan sengketa pemilu di daerah-daerah tersebut. 

Terdiri dari 3 kabupaten dan 2 kota, yakni :

- Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)
- Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro)
- Kota Bitung
- Kota Kotamobagu

Aturan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dapat menetapkan jadwal penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024, menyesuaikan dengan proses perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan ini setelah keputusan perkara hasil pemilihan (PHP) kepala daerah.

Daftar Daerah di Indonesia Tanpa Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Dari 310 perkara PHP yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sebanyak 21 provinsi dan 275 Kabupaten/Kota tidak menghadapi gugatan di MK.

Dengan demikian, daerah-daerah ini dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih tanpa hambatan hukum.

Wilayah-wilayah yang dapat melanjutkan proses penetapan ini meliputi:

Provinsi

Aceh
Sumatera Barat,
Riau,
Jambi,
Sumatera Selatan,
Bengkulu, Lampung,
Kepulauan Riau,
DKI Jakarta,
Jawa Barat,
Banten,
Bali,
Nusa Tenggara Barat,
Nusa Tenggara Timur,
Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan,
Kalimantan Utara,
Gorontalo,
Sulawesi Barat,
Maluku,
Papua Barat.

Kabupaten Kota Tanpa Gugatan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved