Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Hari Ini

3 Info Dicari Banyak Orang Saat Ini, Diskon Tarif Listrik, PPN 12 Persen, Membuat NPWP Secara Online

Tiga informasi yang sedang trend di media sosial X. Banyak dicari orang. Diskon Tarif Listrik, PPN 12 Persen, Membuat NPWP Secara Online.

Kolase/HO
Info trending hari ini Kamis 2 Januari 2025. Diskon Tarif Listrik, PPN 12 Persen dan Membuat NPWP secara online. 

Katanya, potongan tarif listrik 50 persen dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit  bagi mereka yang tergolong daya tersebut. 

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50?rlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025. 

Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.

"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," jabar Darmawan. (Tribunnews.com)

2. Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen

Informasi lainnya yang banyak dicari orang adalah terkait barang-barang apa saja yang terkena PPN 12 persen. 

Kenaikan tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen telah mulai berlaku kemarin Rabu (1/1/2025). Sudah diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (31/12/2024). 

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto

"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024). 

Lanjut Prabowo barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen. Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen. "Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.

Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen
1. Kelompok hunian mewah seperti:
- rumah mewah
- apartemen
- kondominium
- town house, 
- dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
2. Balon udara, 
- balon udara yang dapat dikemudikan
- pesawat udara, 
- pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu: 
- helikopter 
- pesawat udara lain seperti private jet
5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum
7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM

"Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN," ungkap Sri Mulyani.

Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen
1) Beras 
2) Jagung
3) Kedelai
4) Buah-buahan
5) Sayur-sayuran
6) Ubi jalar
7) Ubi kayu
8) Gula
9) Ternak dan hasilnya
10) Susu segar
11) Unggas
12) Hasil pemotongan hewan
13) Kacang tanah
14) Kacang-kacangan lain
15) Padi-padian yang lain
16) Ikan
17) Udang
18) Biota lainnya
19) Rumput laut
20) Tiket kereta api
21) Tiket bandara
22) Angkutan orang
23) Jasa angkutan umum
24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
26) Penyerahan pengurusan transport
27) Jasa biro perjalanan
28) Jasa pendidikan
29) Buku pelajaran
30) Kitab suci
31) Jasa kesehatan
32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
33) Jasa keuangan
34) Dana pensiun
35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN."

"Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit," ungkap Sri Mulyani.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved