Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Bea Cukai Manado Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Lewat Penindakan Minol, Rokok Ilegal 

Bea dan Cukai Manado mengamankan kerugian negara lewat penindakan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
Kepala Bea dan Cukai Manado, Hadi Priantio. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bea dan Cukai Manado mengamankan kerugian negara lewat penindakan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minol dan rokok ilegal. 

Selain itu, penindakan lewat penindakan barang larangan dan pembatasan (Lartas).

Kepala Bea Cukai Manado, Feri Hadi Priantio menjelaskan, sepanjang tahun ini (November 2024), pihaknya melakukan 19 penindakan MMEA dengan jumlah barang 1.293 liter. 

Selain itu, Bea Cukai melakukan 65 penindakan hasil tembakau dengan jumlah barang 555.320 batang rokok ilegal. 

Selain di bidang cukai, dilakukan penindakan di bidang Kepabeanan yaitu 36 penindakan terhadap barang larangan dan pembatasan (Lartas). 

Total nilai barang dari semua penindakan tersebut adalah Rp 1.602.825.710 rupiah.

"Total kerugian negara yang diselamatkan sebesar 990.944.920 rupiah dan total denda administrasi beserta Ultimum Remedium (UR) sebesar 1.071.146.000 rupiah," kata Feri kepada Tribunmanado.co.id, Senin (23/12/2024). 

Ia menjelaskan, perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, volume perjalanan barang dan penumpang di Sulawesi Utara meningkat. 

Aktivitas ini mencakup peningkatan impor barang konsumsi, pengiriman hadiah serta lonjakan wisatawan domestik dan internasional. 

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko pelanggaran seperti penyelundupan barang ilegal, narkotika, hingga barang yang tidak sesuai ketentuan Bea Cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Instansi Eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki visi sebagai Institusi Kepabeanan dan Cukai Terkemuka di dunia, menjalankan tugas fungsi utama meliputi Revenue Collector (memungut penerimaan negara), Community Protector (melakukan pengawasan dalam rangka melindungi masyarakat), Trade Facillitator (memfasilitasi pedagangan) dan Industrial Assitance (mengasistensi industri). (ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved