Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Cabul di Bitung

Pria Tersangka Kasus Cabul Anak Kandung di Bitung Sempat Mengelak Ketika Ditangkap Polisi

Kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandung perempuannya akhirnya berujung di kantor Polres, Bitung, Sulawesi Utara.

|
HO
ZA (44), seorang ayah di Bitung, Sulawesi Utara, yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Sulawesi Utara, yang ditugaskan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, berhasil menangkap tersangka kasus cabul terhadap anak.

Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Nattip Anggai, penangkapan tersangka terjadi pada Rabu (19/12/2024).

Seorang pria bernama ZA (44), yang merupakan ayah kandung dari korban, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung perempuan yang saat ini berumur 18 tahun.

ZA ditangkap di kawasan Pelindo Terminal Peti Kemas Bitung, Kelurahan Pateten I, Kecamatan Aertembaga. 

Tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir truk angkut peti kemas, sementara korban adalah seorang pelajar di Kota Bitung.

Sebelum ditangkap, tersangka diketahui berencana melaksanakan tugasnya sebagai sopir di Pelindo Peti Kemas Bitung.

Pada Rabu (18/12/2024) pukul 20.30 Wita, pelaku sedang membawa truk kontainer di pelabuhan peti kemas Bitung dan bersiap untuk berangkat menuju Bolmong.

Tim Tarsius Presisi langsung mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengantri untuk pemuatan barang.

Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. 

"Namun setelah dilakukan interogasi mendalam dan ditemukan bukti percakapan dalam bentuk chat, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," kata Iptu Nattip Anggai, Minggu (22/12/2024).

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bitung dan diserahkan kepada penyidik PPA Sat Reskrim.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Korban Diancam Putus Sekolah

Perbuatan itu diketahui dilakukan tersangka sejak bulan Januari sampai Agustus 2024.

"Korban tidak berani menolak setiap kali ayahnya melakukan perbuatan cabul, karena diancam tidak akan disekolahkan.

Dan tidak di beri uang jajan sehingga korban menurut saja apa yang dilakukan pelaku kepadanya," kata Kasi Humas Polres Iptu Nattip Anggai membenarkan kejadian, Minggu (22/12/2024).

Korban dalam keterangannya kepada Polisi bilang awal kejadian pada 13 Januari 2024.

Saat itu korban yang kini tercatat sebagai seorang pelajar dan bersekolah di Bitung Sulut sedang tidur di kamar.

Tiba-tiba tersangka AZ yang juga ayah kandung korban masuk ke dalam kamar.

Saat di kamar, tersangka langsung melancarkan aksinya. 

Korban sempat melawan dengan mendorong tersangka. 

Namun usaha dan upaya korban membela diri tidak berhasil.

Perbuatan tersangka ini  berulang-ulang kali dilakukannya dan pada bulan September 2024 korban mengadukan hal tersebut kepada neneknya.

Mengetahui perbuatan bejat ke cucunya, sang nenek merasa keberatan dan melaporkan ke polres Bitung.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved