DPRD Bitung
Masyarakat Bitung Sulut Ingin Pilih Ketua RT dan Kepala Lingkungan, Diusulkan Saat Reses DPRD
Di Kota Bitung Sulut, muncul aspirasi masyarakat tentang perangkat kelurahan Ketua RT dan Kepala Lingkungan (Pala), di pilih langsung oleh masyarakat.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Di tatanan pusat muncul wacana dari Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa Pilkada oleh DPRD masing-masing daerah.
Di Kota Bitung Sulut, muncul aspirasi masyarakat tentang perangkat kelurahan Ketua RT dan Kepala Lingkungan (Pala), dipilih langsung oleh masyarakat.
Hal ini mencuat dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Bitung, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Rapat Paripurna APBD 2025 di DPRD Bitung Sulawesi Utara Diskors, Ini Alasannya
Rapat paripurna itu dalam rangka penyampaian keputusan DPRD tentang hasil reses masa persidangan pertama tahun sidang 2024 - 2025.
Dan penutupan masa persidangan pertama tahun pertama tahun sidang 2024 - 2025 serta pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang pertama 2024 - 2025.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Bitung Vivi Ganap, didampingi Wakil Ketua Ronald Kansil dan Keagen Kojoh.
Dihadiri Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, Forkopimda plus Kota Bitung, anggota DPRD, Eksekutif, BUMN, BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Aspirasi terkait Ketua RT dan Pala dipilih oleh masyarakat disampaikan kepada anggota DPRD Bitung saat melaksanan reses 2 sampai 4 Desember 2024.
Kemudian muncul di pembacaan laporan hasil reses saat Rapat Paripurna DPRD Bitung.
Dibacakan oleh Imran Lakodi anggota DPRD dari Partai PAN dan bergabung dengan Fraksi Gerindra.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Bitung Vivi Ganap tak menampik ada muncul di laporan reses.
Hal ini juga langsung di respons oleh Wali Kota Bitung.
"Tadi pak Walikota Bitung respons, bahwa waktu beliau masih anggota DPRD Bitung ada Peraturan Daerah (Perda) terkait. Hanya akan dicek lagi apakah masih revan dengan aturan setingkat di atas," kata Ketua DPRD Bitung Vivi Ganap, saat di konfirmasi Tribunmanado.co.id, Senin (16/12/2024) malam.
Adapun Perda yang dimaksud, Perda nomor 1 tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakat tingkat Kelurahan.
Lebih lanjut menurut Ketua DPRD Bitung dari Fraksi PDI Perjuangan ini, terkait dengan aspirasi ketua RT dan Pala di pilih masyarakat pihaknya juga akan melihat regulasi yang ada.
Apakah masih cocok dengan keadaan saat ini, atau akan ada revisi terkait perdanya dengan aturan di atasnya.
Daftar Nama 5 Oknum Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024 yang Ditahan Kejari, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
5 Anggota DPRD Bitung 2019-2024 dan Dua Pegawai Ditahan Kejari, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Sekretaris DPRD Bitung Ngaku Pernah Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Penjelasan Sekwan Albert Sarese Soal Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Kejari Bitung Cekal 26 Warga ke Luar Negeri, 17 Anggota DPRD dan 9 ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.