Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ali Kenter Tersangka

Breaking News: Aniaya Anak di Bawah Umur, Bos PETI di Boltim Ali Kenter Resmi Berstatus Tersangka

Penetapan Ali Kenter sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Iptu Liefan Kolinug.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Polres Boltim
Ali Kenter, bos pertambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut), saat ditahan Polres Boltim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN -- Bos penambang emas ilegal (PETI) warga Boltim Sulawesi Utara, bernama alias Ali Kenter yang melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Ali Kenter sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Iptu Liefan Kolinug.

"Betul sudah berstatus sebagai tersangka," ujarnya via telepon, Minggu 15 Desember 2024. 

Ia mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi bukan hanya Ali Kenter saja yang ditetapkan tersangka," katanya.

"Dua tersangka lainnya adalah Alfian Timbuleng dan Rendi Mokoagow," ungkap dia. 

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan oleh Polres Boltim.

"Sejak kemarin dijemput sudah langsung kita tahan," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, setelah viral dengan aksi gigit hidung kepada mantan Bupati Boltim Sehan Landjar.

Kini, Ali Kenter penambang asal Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali dilaporkan ke Polres Boltim.

Ali dilaporkan oleh seorang warga bernama Datuk Mokoagow, Sabtu 14 Desember 2024.

Dalam laporan tersebut, Ali Kenter diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial RPM (13). (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved