Jumat, 8 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Unggul di Pilgub Maluku Utara 2024, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe Digugat ke MK

Kuasa hukum Husain Alting-Asrul Rasyid, Junaidi Umar, mengatakan ada berbagai pelanggaran yang terjadi selama Pilgub Malut 2024.

Tayang:
Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Istimewa
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, unggul di Pilkada 2024.

Kemenangan mereka digugat oleh lawannya yang merupakan paslon nomor urut 1, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS).

Gugatan diajukan pada Rabu (11/12/2024).

Kuasa hukum Husain Alting-Asrul Rasyid, Junaidi Umar, mengatakan ada berbagai pelanggaran yang terjadi selama Pilgub Malut 2024.

Pelanggaran tersebut meliputi administratif, etik, hingga pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta perselisihan hasil suara. 

Ada sejumlah tahapan yang dianggap tidak sesuai prosedur.

"Kami atas nama Tim Hukum Paslon HAS Pilgub Maluku Utara mengajukan permohonan perselisihan ke MK itu atas dasar karena diduga terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 4 dalam hal ini Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe," ungkap Junaidi, dikutip dari laman MK.

Pelanggaran yang pertama, ungkapnya, terkait dengan pemeriksaan kesehatan yang dianggap inprosedural.

"Pada saat itu, Sherly Tjoanda sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu,” jelas Junaidi.

Selain itu, lanjut Junaidi, terdapat indikasi keterlibatan Termohon (KPU) dalam penggelembungan suara di sekitar 510 TPS, yang dilakukan secara masif.

Calon Gubernur Malut Sherly Djoanda Laos. Popularitas Sherly Laos mengalahkan mendiang suaminya, Benny Laos di Pilkada Gubernur Maluku Utara 2024.
Calon Gubernur Malut Sherly Djoanda Laos. Popularitas Sherly Laos mengalahkan mendiang suaminya, Benny Laos di Pilkada Gubernur Maluku Utara 2024. (Kolase Tribun Manado)

Pihak HAS juga menyebut ditemukan pula pemilih dari luar Maluku Utara, yang berasal dari sekitar 15 daerah berbeda, ikut memberikan suara di wilayah Maluku Utara.

Selain itu adanya dugaan keterlibatan Penjabat Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, serta pihak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, yang diduga secara sengaja mengarahkan para PNS untuk memilih istri mendiang Benny Laos itu.

“Dalam proses advokasi dan kajian kami, ditemukan berbagai pelanggaran yang signifikan. Oleh karena itu, kami berharap Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan terakhir, dapat menguji keabsahan keputusan KPU, memastikan prosedur pelaksanaan tahapan Pilkada telah sesuai aturan, serta menggali keadilan substansial dan prosedural dalam perkara ini,” tegas Junaidi.

Tanggapan Kubu Sherly Tjoanda

Sementara itu, Muhamad Raziv Barokkah, tim hukum pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe mengaku siap menghadapi gugatan di MK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved