Pilkada Sulawesi Utara
Daftar 10 Calon Kepala Daerah di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan di MK, Tim Elly Lasut Beri Isyarat
Hasil Pilkada di Sulawesi Utara, sudah ada 10 pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan pemohon gugatan Pilkada 2024 ke Mahkama Konstitusi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kata Tafuama, pihaknya menolak sepenuhnya hasil pleno perhitungan suara Pilgub Sulawesi Utara.
"Bagi kami, hasil ini kami tidak berpendapat. Semua pendapat akhir dan keberatan telah kami sampaikan. Intinya paslon nomor dua menolak semua hasil Pilkada Sulut," katanya.
Batas waktu pengajuan pemohon gugatan Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024. Permohonan yang masuk mempermasalahkan hasil pemilihan bupati dan wali kota.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada permohonan PHP Gubernur. MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.
Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat.
Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.
Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hamper sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.
Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi.
Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Daftar 5 Kabupaten dan Kota di Sulut Tanpa Gugatan Sengketa Pemilu, Bisa Tetapkan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
11 Paslon di Sulawesi Utara Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, dari Elly Lasut hingga Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulawesi Utara ke MK |
![]() |
---|
Berita Heboh Sulawesi Utara: KPU Tetapkan Andrei Angouw Wali Kota Manado Terpilih, Suara Elly Lasut |
![]() |
---|
Gejolak Politik Partai Demokrat Sulut: Hasil Pilgub, Sekretaris DPD Diganti, Ronald Sampel di PAW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.