Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut 2024

Daftar 8 Paslon Peserta Pilkada 2024 di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan ke MK

Daftar 8 Paslon Peserta Pilkada di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan ke MK. Wenny-Michael hingga Sam-Rusmin.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Tribun Manado
Daftar 8 Paslon Peserta Pilkada 2024 di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan ke MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Total delapan paslon dari berbagai daerah mengajukan gugatan atas hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun TribunManado.co.id dari situs resmi MK, berikut daftar pasangan Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota dan Calon Bupati - Wakil Bupati yang ajukan gugatan ke MK :

1. Wenny Lumentut dan Michael Mait - Pilkada Tomohon

2. Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut - Pilkada Manado

3. Sukron Mamonto dan Refly Ombuh - Pilkada Bolmong

4. Irwan Hassan dan Haroni Mamentiwalo - Pilkada Talaud

5. Djein Rende dan Ascke Benu - Pilkada Mitra

6. Susi Sigar dan Perly Pandeiroth - Pilkada Minahasa

7. Melky Pangemanan dan Christian Kamagi - Pilkada Minut

8. Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow - Pilkada Boltim

Salah satu kubu paslon yakni dari Wenny Lumentut - Michael Mait memberi sinyal akan siap bertarung di MK. 

Dengan yakin mereka menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Denny mengklaim punya bukti kuat pelanggaran yang bersifat TSM.

"Kami punya bukti yang tak terbantahkan," katanya. Denny sendiri punya reputasi yang kinclong dalam penanganan perkara MK. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved